Fiqh Muamalah



A.Jual Beli Salam 


Bagi para petani yang bergerak dalam bidang agribisnis, terkadang membutuhkan modal untuk memulai usahanya. Pemilik usaha agribisnis tersebut biasanya datang kepada pihak bank untuk meminta pinjaman, dan pinjaman itu akan dikembalikan setelah usaha yang dilakukan tersebut mendatangkan hasil. Atau juga berlaku sebaliknya, para pedagang grosir biasanya memesan kepada pemilik usaha agribisnis untuk men-supply hasil usahanya kepada mereka, dan memberikan modal terlebih dahulu untuk menjalankan usaha. Atau juga transaksi jual beli atas suatu barang dengan pemesanan dan pembayaran dilakukan terlebih dahulu. Jika dilihat dari praktik yang ada, transaksi jual beli jenis ini identik dengan jual beli salam.

a. Pengertian 
Bai' salam adalah akad jual beli barang pesanan diantara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih). Spesifikasi dan harga barang pesanan harus sudah disepakati di awal akad, sedangkan pembayaran dilakukan di muka secara penuh. Ulama Syafi‟iyyah dan Hanabalah menjelaskan, salam adalah akad atas barang pesanan dengan spesifikasi tertentu yang ditangguhkan penyerahannya pada waktu tertentu, dimana pembayaran dilakukan secara tunai di majlis akad. Ulama Malikiyyah menyatakan, salam adalah akad jual beli dimana modal (pembayaran) dilakukan secara tunai (di muka) dan obyek pesanan diserahkan kemudian dengan jangka waktu tertentu (Zuhaili, 1989, jilid IV, hal. 598-599).
Salam biasanya diaplikasikan pada pembiayaan untuk petani (agribisnis) dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu sekitar 2-6 bulan. Salam juga dapat diaplikasikan pada pembiayaan barang manufaktur, seperti garmen, dimana ukuran barang itu sudah ditentukan spesifikasinya. Dalam hal ini, pihak bank bertindak sebagai pembeli, sedangkan petani/ pemilik garmen adalah sebagai penjual. 
Produk agrisbisnis dan manufaktur yang dibeli dari nasabah tidak dijadikan inventory oleh pihak bank, karena hal itu bukan core business bank. Biasanya bank akan melakukan akad salam yang kedua kalinya dengan pembeli kedua, seperti pedagang grosir, bulog dan lainnya. Karena itu, dalam praktik perbankan syariah, dikenal istilah Salam Paralel. 
Dalam praktiknya, terdapat nasabah yang mengajukan pembiayaan untuk pembuatan garmen dengan spesifikasi tertentu kepada pihak bank. Kemudian, pihak bank akan mereferensikan kepada nasabah untuk menggunakan produk salam. Ini berarti, secara otomatis bank menjadi pihak pemesan atas produk garmen yang akan diproduksi oleh nasabah, dan pihak bank akan membayar dana yang dibutuhkan pada waktu pengikatan/ kontrak. 
Kemudian, pihak bank akan mencari pembeli kedua, seperi pedagang grosir, atau bisa kepada rekanan produsen garmen atas rekomendasi yang diberikan. Bila produk garmen telah selesai diproduksi, bisa dihantarkan (delivery) secara langsung kepada rekanan tersebut Kemudian, rekanan nasabah tersebut membayar kepada pihak bank, baik secara tunai ataupun cicilan.

b.Landasan Syariah 
Bai‟ salam merupakan akad jual beli yang diperbolehkan, hal ini berlandasakan atas dalil-dalil yang terdapat dalam Al Qur'an, Al Hadits ataupun ijma ulama. Diantara dalil (landasan syariah) yang memperbolehkan praktik akad jual beli salam adalah sebagai berikut: 
1. “Hai orang yang beriman, jika kamu bermuamalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis...” 
QS. Al Baqarah (2): 282 merujuk pada keabsahan praktik jual beli salam. Ayat ini merupakan ayat terpanjang dalam Al Qur'an. Ayat ini memberikan petunjuk bahwa ketika kaum muslimin melakukan transaksi muamalah secara tempo, maka hendaknya dilakukan pencatatan untuk menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari, serta guna menjaga akad/ transaksi yang telah dilakukan. 
Mujahid dan Ibnu Abbas berkata, ayat ini diturunkan oleh Allah untuk memberikan legalisasi akad salam yang dilakukan secara tempo, Allah telah memberikan izin dan menghalalkannya, kemudian Ibnu Abbas membacakan ayat tersebut (Ibnu Katsir, jilid I, hal. 500). Berdasarkan pernyataan Ibnu Abbas ini, jelas sekali bahwa jual beli salam telah mendapatkan pengakuan dan legalitas syara', sehingga operasionalnya sah untuk dilakukan.

2. “Barang siapa melakukan salam, hendaklah ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui” Hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Abbas merupakan dalil yang secara sharih menjelaskan tentang keabsahan jual beli salam.

Menurut riwayat Ibnu Abbas, suatu ketika Rasulullah datang ke Madinah, sedangkan penduduk Madinah telah melakukan jual beli salam atas kurma untuk jangka waktu satu tahun, dua tahun, dan bahkan tiga tahun. Melihat praktik ini, kemudian Rasulullah bersabda seperti yang terdapat dalam matan hadits ini (Zuhaili, 2002, hal. 296). 
Berdasarkan atas ketentuan dalam hadits ini, dalam praktik jual beli salam harus ditentukan spesifikasi barang secara jelas, baik dari sisi kualitas, kuantitas, ataupun waktu penyerahannya (delivery), sehingga nantinya tidak terdapat perselisihan.

3. Kesepakatan ulama (ijma') akan bolehnya jual beli salam dikutip dari pernyataan Ibnu Mundzir yang mengatakan bahwa, semua ahli ilmu (ulama) telah sepakat bahwa jual beli salam diperbolehkan, karena terdapat kebutuhan dan keperluan untuk memudahkan urusan manusia. Pemilik lahan pertanian, perkebunan ataupun perniagaan (manufaktur) terkadang membutuhkan modal untuk mengelola usaha mereka hingga siap dipasarkan, maka jual beli salam diperbolehkan untuk mengakomodir kebutuhan mereka (Zuhaili, 1989, hal. 598). Ketentuan ijma' ini secara jelas memberikan legalisasi praktik pembiayaan/ jual beli salam.

c.Rukun dan Syarat 
Dalam jual beli salam, terdapat rukun yang harus dipenuhi, yakni pembeli (muslam), penjual (muslam ilaih), modal/ uang (ra'sul maal), barang (muslam fiih), dan sighat (ijab qabul/ ucapan). Disamping itu, ulama juga memberikan beberapa syarat untuk menentukan sahnya jual beli salam. Mayoritas ulama sepakat bahwa akad salam dikatakan sah, jika memenuhi 6 syarat, yaitu; jenis barangnya jelas, spesifikasi jelas, kadarnya jelas, waktunya penyerahan jelas, mengetahui kadar modal yang dibutuhkan, dan menyebutkan tempat penyerahan jika dibutuhkan biaya delivery. 
Untuk modal (ra'sul maal) harus dijelaskan spesifikasinya, baik dari jenis, kualitas dan jumlahnya. Selain itu, modal tersebut harus diserahkan pada saat terjadinya akad/kontrak, hal ini mempertimbangkan kebutuhan penjual dan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hutang (dari pihak pembeli) dan menghindari terjadinya riba. Dengan alasan, jika modal diserahkan kemudian (dalam hal ini menjadi hutang), sementara barangnya juga akan diserahkan kemudian (berarti merupakan tanggungan/ hutang), maka jual beli yang dilakukan identik dengan jual beli hutang (dain bi dain), sementara terdapat larangan dari Rasulullah atas transaksi jual beli hutang (Zuhaili, 1989, jilid IV, hal. 600-602). 
Untuk barang yang dijadikan sebagai obyek transaksi (muslam fiih), syarat yang harus dipenuhi adalah harus dapat dispesifikasi dengan jelas dan dapat diakui sebagai hutang, bisa diidentifikasi untuk menghilangkan kurangnya pengetahuan tentang macamnya (beras, kain) tipenya (katun, sutra), kualitasnya (utama, madya, reguler), atau pun jumlahnya. Untuk masalah delivery muslam fiih, ulama berbeda pendapat. 
Menurut ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabalah, mensyaratkan untuk menghantarkan (delivery) muslam fiih di waktu kemudian hari, hal ini senada dengan hadits dari Ibnu Abbas (ilaa ajalin ma'luum/ untuk jangka waktu yang diketahui), jadi terdapat tenggang waktu. 
Berbeda dengan Imam Syafii, delivery muslam fiih bisa dilakukan secara kontan ataupun dengan jangka waktu. Jika pengirimannya secara kontan, hal itu lebih baik, karena akan terhindar dari gharar. Berkaitan dengan hadits Ibnu Abbas (ilaa ajalin ma'luum/ untuk jangka waktu yang diketahui), adalah diketahuinya waktu penyerahan secara jelas, bukan hanya jangka waktu semata (Zuhaili, 1989, jilid IV, hal. 606). 
Selain itu, muslam fiih merupakan komoditas yang lazim ada di pasaran, baik ketika melakukan akad atau pun di saat delivery. Hal ini untuk memastikan bahwa muslam fiih dapat di-delivery pada waktu yang diperjanjikan. Ulama mensyaratkan tidak boleh ada khiyar, terutama khiyar ru‟yah terhadap muslam fiih. Jika pemesan memiliki hak khiyar, muslam fiih akan kembali menjadi tanggungan muslam ilaih, dan begitu seterusnya. Untuk itu, dalam akad salam tidak diperlukan khiyar, cukup dengan menyebutkan spesifikasi muslam fiih untuk keabsahan akad salam. 
Ada pun khiyar ‘aib tetap diperbolehkan, karena khiyar ini tidak mencegah kesempurnaan serah terima barang. Pemesan harus menjelaskan tempat pengiriman barang, terutama jika delivery tersebut memakan biaya, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari terkait dengan biaya transportasi. Seharusnya, muslam fiih merupakan komoditas yang dapat diukur atau ditimbang, sehingga akan mengurangi perselisihan (Zuhaili, 1989, jilid IV, hal. 607-614). 
Menurut Hanafiyah, akad salam tidak bisa diterapkan pada binatang ternak. Hal ini disandarkan pada hadits Rasulullah, “Sesungguhnya Nabi SAW melarang akad salam atas binatang ternak” (HR. Hakim dan Daruquthni, hadits shahih). Dengan alasan, hewan ternak sangat sulit untuk dispesifikasi, masing-masing item (ekor) memiliki nilai ekonomis yang berbeda. Dikhawatirkan akan menimbulkan perselisihan di kemudian hari. 
Berbeda dengan ulama Malikiyyah, Syafi‟iyyah dan Hanabalah. Akad salam tetap diperbolehkan atas hewan ternak, dianalogkan dengan diperbolehkannya dijadikan sebagai obyek utang-piutang. Diriwayatkan dari Imam Muslim, Rasulullah pernah melakukan transaksi hutang piutang atas seekor onta. Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni; harus dijelaskan jenis hewan, umur, jenis kelamin, panjang pendeknya, kurus gemuknya dan faktor lain (Zuhaili, 1989, jilid IV, hal. 615). Begitu juga dengan daging, ikan atau pun pakaian.

d.Implikasi Hukum Akad Salam 
Dengan sah-nya akad salam, muslam ilaih berhak mendapatkan modal (ra‟sul maal) dan berkewajiban untuk mengirimkan muslam fiih kepada muslam.
Bagi muslam, ia berhak memiliki muslam fiih sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, dan berkewajiban membayarkan ra‟sul maal kepada muslam ilaih. Sebenarnya, akad salam ini identik dengan bai‟ ma‟dum, akan tetapi ia dikecualikan dan mendapatkan rukhshah untuk dilakukan, karena adanya tuntutan kebutuhan dalam kehidupan masyarakat, namun harus tetap memperhatikan syarat-syarat khusus sebagaimana telah disebutkan (Zuhaili, 1989, jilid IV, hal. 619).

e.Perbedaan Salam dan Akad Jual Beli 
Akad jual beli memiliki perbedaan dengan akad salam dalam beberapa hal sebagai berikut (Zuhaili, 1989, jilid IV, hal. 619-630): 
Menurut Hanafiyah, ra‟sul maal tidak boleh diganti sebelum serah terima dengan muslam ilaih, serah terima ra‟sul maal merupakan syarat bagi sah-nya akad salam. Berbeda dengan jual beli, harga bisa diganti jika berupa hutang, dan tidak harus diserahterimakan waktu akad. Untuk muslam fiih tidak boleh ada penggantian, begitu juga dengan obyek akad jual beli yang telah disepakati. 
Jika muslam melakukan pembatalan (iqalah) atas sebagian kontrak, dengan mengambil sebagian ra‟sul maal dan muslam fiih, maka diperbolehkan menurut mayoritas ulama. Begitu juga dalam akad jual beli. 
Muslam ilaih tidak diperbolehkan meminta muslam untuk lepas dari ra‟sul maal tanpa persetujuannya, jika muslam setuju, maka akad salam batal. Dengan adanya ibra‟(bebas) dari muslam, maka tidak akan pernah ada serah terima ra‟sul maal. Serah terima ra‟sul maal merupakan syarat sahnya akad salam, berbeda dengan serah terima harga dalam akad jual beli. Sebaliknya, dalam akad salam muslam boleh melakukan ibra‟ atas muslam fiih, tidak dalam jual beli, obyek akad harus diserahkan. 
Muslam boleh melakukan hawalah, kafalah dan rahn atas ra‟sul maal, begitu juga muslam ilaih atas muslam fiih, dengan catatan, ra‟sul maal harus diserahkan muhal „alaih, kafil, rahin pada saat melakukan akad.
B.Jual Beli Istihna'


Kebutuhan manusia sangat beragam, terkadang kebutuhan itu sifatnya unik dan tidak ditemukan di pasaran. Misalnya, seseorang ingin memiliki rumah yang berbeda dengan tipe rumah kebanyakan, maka ia akan datang kepada seorang arsitek untuk men-design rumah, dan selanjutnya meminta kepada kontraktor untuk membangunkan rumah tersebut. 
Dalam bidang usaha properti, hal ini sering ditemukan. Kebutuhan ini sudah dibaca oleh pihak perbankan, mereka menawarkan produk bagi mereka yang ingin memiliki rumah, baik rumah seperti tipe yang sudah umum ataupun membangun rumah dengan spesifikasi tertentu. Jika kita lihat praktik yang ada, jual beli dengan cara pemesanan ini identik dengan jual beli istishna'.

a.Pengertian 
Bai' istishna' adalah akad jual beli antara pemesan (mustashni') dengan penerima pesanan (shani') atas sebuah barang dengan spesifikasi tertentu (mashnu‟), contohnya untuk barang-barang industri ataupun properti. Spesifikasi dan harga barang pesanan haruslah sudah disepakati pada awal akad, sedangkan pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan. Apakah pembayaran dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
Secara teknis, istishna' bisa diartikan akad bersama produsen untuk suatu pekerjaan tertentu dalam tanggungan, atau jual beli suatu barang yang akan dibuat oleh produsen yang juga menyediakan bahan bakunya, sedangkan jika bahan bakunya dari pemesan, maka akad itu akan menjadi akad ijarah (sewa), pemesan hanya menyewa jasa produsen untuk membuat barang (Zuhaili, 1989, jilid IV, hal. 631). 
Istishna' menyerupai akad salam, karena ia termasuk bai' ma'dum (jual beli barang yang tidak ada), juga karena barang yang dibuat melekat pada waktu akad pada tanggungan pembuat (shani') atau penjual. Tetapi istishna' berbeda dengan salam, dalam hal tidak wajib pada istishna' untuk mempercepat pembayaran, tidak ada penjelasan jangka waktu pembuatan dan penyerahan, serta tidak adanya barang tersebut di pasaran. 
Akad istishna' juga identik dengan akad ijarah, ketika bahan baku untuk produksi berasal dari pemesan, sehingga produsen (shani') hanya memberikan jasa pembuatan, dan ini identik dengan akad ijarah. Berbeda ketika jasa pembuatan dan bahan bakunya dari produsen (shani'), maka ini dinamakan dengan akad istishna'(Zuhaili, 1989, jilid IV, hal. 631). 
Kontrak istishna' biasanya dipraktikkan pada perbankan dalam proyek konstruksi, dimana nasabah memerlukan biaya untuk membangun suatu konstruksi. Akad ini identik dengan akad salam dalam hal cara memperoleh aset, maka kontrak istishna' selesai ketika barang/ bangunan itu selesai dibuat.

b.Landasan Syariah 
Jika dianalogkan (qiyas) dengan bai‟ ma‟dum, maka jual beli istishna‟ tidak diperbolehkan. Menurut Hanafiyah, jual beli istishna‟ diperbolehkan dengan alasan istihsanan, demi kebaikan kehidupan manusia dan telah menjadi kebiasaan („urf) dalam beberapa masa tanpa ada ulama yang mengingkarinya.Akad istishna‟ diperbolehkan karena ada ijma‟ ulama (Zuhaili, 1989, jilid IV, hal. 632). 
Menurut ulama Malikiyyah, Syafi‟iyyah dan Hanabalah, akad istishna‟ sah dengan landasan diperbolehkannya akad salam, dan telah menjadi kebiasaan ummat manusia dalam bertransaksi („urf). Dengan catatan, terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam akad salam. Diantaranya adalah adanya serah terima modal (pembayaran) di majlis akad secara tunai. Ulama Syafi‟iyyah menambahkan, prosesi penyerahan obyek akad (mashnu‟) bisa dibatasi dengan waktu tertentu, atau tidak (Zuhaili, 1989, jilid IV, hal. 632).

c.Rukun dan Syarat 
Dalam jual beli istishna', terdapat rukun yang harus dipenuhi, yakni pemesan (mustashni'), penjual/ pembuat (shani'), barang/ obyek (mashnu') dan sighat (ijab qabul). Disamping itu, ulama juga menentukan beberapa syarat untuk menentukan sahnya jual beli istishna'. Syarat yang diajukan ulama untuk diperbolehkannya transaksi jual beli istishna' adalah: 
• adanya kejelasan jenis, macam, ukuran dan sifat barang, karena ia merupakan obyek transaksi yang harus diketahui spesifikasinya.
• merupakan barang yang biasa ditransaksikan/ berlaku dalam hubungan antar manusia. Dalam arti, barang tersebut bukanlah barang aneh yang tidak dikenal dalam kehidupan manusia, seperti barang properti, barang industri dan lainnya. 
• Stidak boleh adanya penentuan jangka waktu, jika jangka waktu penyerahan barang ditetapkan, maka kontrak ini akan berubah menjadi akad salam, menurut pandangan Abu Hanifah (Zuhaili, 1989, jilid IV, hal. 633). 
Istishna' adalah akad yang tidak mengikat, baik sebelum atau pun sesudah pembuatan barang pesanan. Setiap pihak memiliki hak pilih (hak khiyar) untuk melangsungkan, membatalkan atau meninggalkan akad tersebut, sebelum pemesan (mustashni') melihat barang yang dipesan. Jika pembuat (shani') menjual barang pesanan (mashnu') sebelum pemesan melihatnya, maka hal ini diperbolehkan. Karena akad ini bersifat tidak mengikat. Di sisi lain, obyek akad dalam kontrak ini bukanlah barang yang telah dibuat, akan tetapi contoh dengan spesifikasi (miniatur) yang berada dalam tanggungan. 
Jika pembuat telah membawa barang pesanan tersebut kepada pemesan dan telah dilihat olehnya, maka hak khiyar-nya menjadi gugur, karena ia telah merelakannya kepada pemesan, sehingga ia mengirimkan kepadanya. Bagi pemesan yang telah melihat barang pesanan yang dibawa oleh pembuat, ia tetap memiliki hak khiyar. Jika barang itu sesuai dengan keinginannya, maka kontrak akan berlangsung, dan jika tidak, maka kontrak batal adanya, hal ini menurut Abu Hanifah. Berbeda dengan Abu Yusuf, jika pemesan telah melihat barang pesanannya dan telah sesuai dengan spesifikasinya, maka akad ini menjadi lazim, pemesan tidak memiliki hak khiyar ( Zuhaili, 1989, jilid IV, hal. 634). 
Jika pembuat datang kepada pemesan dengan membawa barang pesanan yang telah sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, maka hukum kontrak tersebut adalah munculnya kepemilikan yang tidak mengikat (ghair lazim) pada hak pemesan, sehingga ia memiliki pilihan untuk melihat (khiyar ru'yah). Jika ia telah melihatnya, maka ia bisa menentukan untuk meneruskan atau meninggalkan kontrak. 
Dari sisi pembuat, hukum kontrak tersebut adalah tetapnya kepemilikan yang mengikat jika pemesan telah melihatnya dan ia merelakannya, dan pembuat sudah tidak memiliki pilihan (hak khiyar) lagi. Jual beli istishna' berbeda dengan kontrak salam, dalam hal: 
• obyek transaksi dalam salam berupa tanggungan dengan spesifikasi kualitas ataupun kuantitas, sedangkan dalam istishna' berupa dzat/ barang.
• dalam kontrak salam disyaratkan adanya jangka waktu tertentu untuk menyerahkan barang pesanan, hal ini tidak berlaku dalam akad jual beli istishna'. 
• kontrak salam bersifat mengikat (lazim), sedangkan istishna' bersifat tidak mengikat (ghair lazim). 
• dalam kontrak salam dipersyaratkan untuk menyerahkan modal/uang saat kontrak dilakukan (dalam majlis akad), sedangkan dalam istishna' bisa dibayar di muka, cicilan, atau waktu mendatang sesuai dengan kesepakatan (Zuhaili, 1989, jilid IV, hal. 634-635).

 · 

Komentar