Dalam syariat Islam dikenal dua sumber hukum utama yang dijadikan landasan pokok dalam menetapkan hukum atas suatu permasalahan yang berkaitan dengan syari’at Islam, yakni Al-Qur’an dan Hadits.
Hadits adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi Muhammad SAW baik berupa ucapan, perbuatan, ataupun ketetapan hukum yang langsung diberikan oleh nabi atas suatu permasalahan syari’at.
Agama Islam sebagaimana diketahui adalah agama yang tidak hanya bberbicara tentang ibadah murni (mahdloh) yang hanya berhubungan dengan segala sesuatu amal yang memiliki tendensi ubudiyyah saja, yakni hubungan antara seorang hamba dengan tuhannya, akan tetapi Islam juga merupakan sebuah konsep social yang didalamnya juga mengatur dan memberikan norma-norma dalam yang berkaitan dengan mu’amalah. Berkaitan dengan hal tersebut diatas penulis akan mencoba membahas tentang salah satu praktek perdagangan yang sering kali terjadi di masyarakat, yakni apa yang disebut sebagai Ihtikar (إحتكار ). Dalam hal ini penulis akan mencoba memaparkan tentang hadits-hadits Nabi SAW yang berkaitan dengan praktek ihtikar.
A. HADITS TENTANG IHTIKAR
Monopoli atau ihtikar artinya menimbun barang agar yang beredar di masyarakat berkurang, lalu harganya naik. Yang menimbun memperoleh keuntungan besar, sedang masyarakat dirugikan, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits :
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بن النَّضْرِ الْعَسْكَرِيُّ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بن سَلَمَةَ الْخَبَائِرِيُّ، حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ بن الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا ثَوْرُ بن يَزِيدَ، عَنْ خَالِدِ بن مَعْدَانَ، عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ، قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنِ الاحْتِكَارِ مَا هُوَ؟ قَالَ:"إِذَا سَمِعَ بِرُخَصٍ سَاءَهُ، وَإِذَا سَمِعَ بِغَلاءٍ فَرِحَ بِهِ، بِئْسَ الْعَبْدُ الْمُحْتَكِرُ، إِنْ أَرْخَصَ اللَّهُ الأَسْعَارَ حَزِنَ، وَإِنْ أَغْلاهَا اللَّهُ فَرِحَ". رواه الطبراني[1]
A.1. Artinya : “Diceritakan dari Ahmad bin Nadlor Al-‘Askariy, diceritakan dari Sulaiman Al-Khobairy, diceritakan dari Baqiyyah bin Walid, diceritakan dari Tsaur bin Yazid, dari Kholid bin Ma’dan, dari Mu’adz bin Jabal berkata : Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang ihtikar, apakah itu ? Rasulullah bersabda : ketika seseorang (pedagang) mendengar harga murah ia merasa gelisah, dan ketika ia mendengar harga mahal, ia merasa senang, seburuk-buruk seorang hamba adalah orang yang melakukan ihtikar, keika Allah memberikan harga yang murah ia merasa susah, dan ketika Allah memberikan harga tinggi, ia merasa senang”. (HR. At-Thobaroniy)
Penjelasan Hadits :
Hadits tersebut dikatakan sebagai hadits dlo’if oleh kalangan ulama’ karena salah satu rowi dalam hadits tersebut yakni Sulaiman Al-Khobairy dikategorikan sebagai rowimatruk,[2] yaitu perawi yang dituduh berdusta atau perawi yang banyak melakukan kekeliruan, sehingga periwayatannya bertentangan dengan periwayatan perawi yangtsiqah. Atau perawi yang sering meriwayatkan hadits-hadits yang tidak dikenal (gharib) dari perawi yang terkenal tsiqah.
Dalam kitab Musnadu Al-Syamiyiin, At-Thobarony juga mengeluarkan hadits yang sama dengan hadits diatas, menggunakan jalan yang lebih kuat dengan menyebutkan riwayat sebagai berikut :
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عِرْقٍ الْحِمْصِيُّ ، حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ (ح) وَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ النَّضْرِ الْعَسْكَرِيُّ ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ سَلَمَةَ الْخَبَائِرِيُّ ، قَالاَ : ، حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ ، حَدَّثَنَا ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الاحْتِكَارِ مَا هُوَ قَالَ إِذَا سَمِعَ بِرُخْصٍ سَاءَهُ وَإِذَا سَمِعَ بِغَلاءٍ فَرِحَ بِهِ بِئْسَ الْعَبْدُ الْمُحْتَكِرُ إِذَا رَخَّصَ اللَّهُ الأَسْعَارَ حَزِنَ وَإِذَا أَغْلا فَرِحَ[3]
Riwayat ini dinilai lebih kuat bila dibandingkan dengan riwayat yang pertama dengan adanya Amr bin Utsman. Akan tetapi rowi yang bernama Ibrahim bin Muhammad tidak dapat diketahui dengan pasti.[4]
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ - يَعْنِى ابْنَ بِلاَلٍ - عَنْ يَحْيَى - وَهُوَ ابْنُ سَعِيدٍ - قَالَ كَانَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ ». فَقِيلَ لِسَعِيدٍ فَإِنَّكَ تَحْتَكِرُ قَالَ سَعِيدٌ إِنَّ مَعْمَرًا الَّذِى كَانَ يُحَدِّثُ هَذَا الْحَدِيثَ كَانَ يَحْتَكِرُ.رواه مسلم[5]
A.2. Artinya : Diceritakan dari Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab, diceritakan dari Sulaiman bin Bilal, dari Yahya bin Sa’id berkata; Sa’id bin Musayyab menceritakan bahwa sesungguhnya Ma’mar berkata; Rasulullah saw pernah bersabda : Barang siapa yang melakukan praktek ihtikar (monopoli) maka dia adalah seseorang yang berdosa. Kemudian dikatakan kepada Sa’id, maka sesungguhnya kamu telah melakukan ihtikar, Sa’id berkata; sesungguhnya Ma’mar yang meriwayatkan hadits ini ia juga melakukan ihtikar. (HR. Muslim)
Penjelasan Hadits :
Dalam riwayat yang lain disebutkan menggunakan lafadz : لَا يَحْتَكِر إِلَّا خَاطِئ lafadz خَاطِئ dalam hadits diatas menurut ahli bahasa memiliki arti seseorang yang berbuat durhaka dan melakukan perbuatan dosa.
Ma’mar bin Abi Ma’mar adalah salah seorang sahabat Nabi yang masuk Islam lebih dulu dan pernah mengikuti Rasulullah saw hijrah ke Habasyah. Beliau terlambat Hijrahnya ke Madinah, dan pada akhirnya beliau hijrah dan menetap di Madinah bersama Nabi. Menurut Abu Isa, hadits ini dikatakan sebagai hadits hasan dan sohih. Sedangkan menurut imam Albany hadits ini dikatakan hadits sohih.
Berdasarkan keterangan dalam kitab Badrul Munir, mengutip yang disampaikan oleh Abu Mas’ud Al-Dimasyqi dari riwayat Ibnu Musayyab menyebutkan, bahwa yang dilakukan oleh Sa’id adalah melakukan penahanan atas barang berupa minyak. Sedangkan menurut Tirmidzi, Sa’id bin Musayyab hanya melakukan penahanan atas beberapa komoditas yakni minyak, biji gandum dan sejenisnya saja. Sedangkan menurut Abu Daud yang dilakukan Sa’id adalah melakukan praktek ihtikar atas biji kurma, benang dan rempah-rempah. Sedangkan menurut Ibnu Abdul Bar beliau menuturkan bahwa Sa’id dan Ma’mar keduanya melakukan ihtikar atas minyak saja. Dan mereka berdua beranggapan yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah melakukan penahanan atas barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok saja, bukan komoditas lain seperti minyak, biji kurma, rempah-rempah serta komoditas lain yang bukan merupakan kebutuhan pokok.[6]
Berbeda halnya dengan pendapat Ibnu Badr Al-Mushily dalam kitab AL-Mughny dengan tegas menolak hadits ini dengan alasan adanya kontradiksi dari antara apa yang dilakukan oleh rowi dan isi hadits tersebut, sehingga beliau menganggap apa yang diriwayatkan menjadi tertolak dan hadits ini menurut pendapat beliau adalah hadits dlo’if. Hanya saja alasan kontradiktif tadi bukanlah sebuah alasan yang dapat dijadikan landasan sepenuhnya atas penolakan hadits tersebut, sebab Nabi saw tidak memberikan batasan tertentu atas apa saja yang dilarang untuk melakukan praktek ihtikar, hanya saja yang menjad pokok pembahasan dan landasan adalah isi daripada hadits itu sendiri bukan pendapat seorang rowi. Dalam hal ini Ibnu Abd Al-Bar berpendapat bahwa tidak mungkin bagi seorang sahabat mulia yang merowikan hadits dari Nabi SAW dan seorang tabi'in (mulia) yang bernama Said bin Musayyab, setelah mereka meriwayatkan hadits larangan ihtikar lalu mereka menyelisihinya (ini menunjukkan bahwa yang dilarang hanyalah bahan makanan saja).
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ ، حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ ، حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ سَالِمِ بْنِ ثَوْبَانَ ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدِ بْنِ جُدْعَانَ ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ : الْجَالِبُ مَرْزُوقٌ ، وَالْمُحْتَكِرُ مَلْعُونٌ. رواه إبن ماجه[7]
A.3. Artinya : “Diriwayatkan dari Nashr bin Ali Al-Jahdlomy diriwayatkan dari Abu Ahmad, diriwayatkan dari Isroil dari Ali bin Salim bin Tsauban, dari Ali bin Zaid bin Jud’an, dari Sa’id bin Musayyab dari Umar bin Khottob ra. berkata : Rasulullah saw. bersabda : Pedagang mendapat rizki dan penimbun mendapatkan la’nat”. (HR. Ibnu Majah)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ishaq bin Rohwayh, Al-Daromy, Abd bin Humaid dan Abu Ya’la Al-Musshily dalam kitab musnad mereka, serta diriwayatkan pula oleh imam Baihaqi dalam pembahasan tentang Syu’abil Iman pada bab ke 77. dan Imam ‘Uqailiy juga meriwayatkan dalam kitab Al-Dluafa’serta menilai Ali bin Salim bin Tsauban sebagai seorang rowi yang memiliki ‘illat.
Sedangkan Al-Hakim sebagaimana dalam kitab Al-Mustadrok, beliau juga meriwayatkan hadits yang sama dari riwayat Ali bin Salim bin Tsauban dengan tidak mnyertakan lafadzالجالب , menurut Al-Dzahabi Ali bin Salim bin Tsauban adalah rowi yang dlo’if.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibrahim Al-Harbiy menggunakan sanad sebagai berikut :
حَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْر عَنْ إسْرَائِيلَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ سَالِمٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ. [8]
عن ابن عمررضي الله عنه قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من احتكر الطعام أربعين يوما فقد برئ من الله وبرئ الله منه. (رواه أحمد والحاكم بسند جيد)[9]
A.4. Artinya : Dari Ibnu Umar ra berkata; Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari maka dia telah lepas dari Allah dan Allah lepas atasnya.” (HR. Ahmad dan Hakim dengan sanad yang baik)
Penjelasan Hadits :
Dalam satu riwayat yang lain menyebutkan bahwa barang siapa yang menimbun bahan makanan selama 40 hari, kemudian ia bersedekah dengan bahan makanan tersebut, maka pahala atas sedekahnya tidak dapat menjadi tebusan atas apa yang ihtikar yang dilakukannya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Dailamy dalam kitab Musnad Firdaus dari hadits Ali dan Khotib dari berdasarkan hadits Anas menggunakan dua sanad yang dlo’if.
Ibnu Marduaih dalam kitab tafsir berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud dengan sanad dlo’if menuturkan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda : “Barang siapa yang membeli makanan dan kemudian menjualnya dengan harga yang pantas pada hari itu juga, maka ia sama halnya dengan bersedekah dengan makanan tersebut”, dalam satu riwayat disebutkan menggunakan kata “sama dengan memerdekakan satu budak”.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَرَأَيْتُ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ الطَّعَامَ مُجَازَفَةً عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَوْنَ أَنْ يَبِيعُوهُ حَتَّى يُؤْوُوهُ إِلَى رِحَالِـهِمْ
A.5. Artinya : Dari Ibnu Umar r.a. beliau berkata: "Aku melihat orang-orang yang membeli bahan makanan dengan tanpa ditimbang pada zaman Rosulullah SAW mereka dilarang menjualnya kecuali harus mengangkutnya ke tempat tinggal mereka terlebih dahulu." (HR. Bukhori Muslim)
حدثنا الحسن بن علي حدثنا أبو عاصم عن جعفر بن يحيى بن ثوبان أخبرني عمارة بن ثوبان حدثني موسى بن باذان قال: أتيت يعلى بن أمية رضي الله عنه فقال: إن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قال: (احتكار الطعام في الحرم إلحاد فيه). رواه أبوداود
A.6. Artinya : Abu Hasan bin Ali bercerita, Abu Ashim bercerita dari Ja’far bin Yahya bin Tsauban Ammaroh bin tsauban bercerita kepadaku dari Musa bin Badzan beliau berkata : aku datang kepada Ya’la bin Umayah ra kemudian beliau berkata bahwa Rasulullah saw bersabda : “Menimbun makanan di tanah Haram adalah perbuatan kufur”. (HR. Abu Daud)
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ ، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ ، حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ رَافِعٍ , حَدَّثَنِي أَبُو يَحْيَى الْمَكِّيُّ ، عَنْ فَرُّوخَ ، مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ يَقُولُ : مَنِ احْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ طَعَامَهُمْ ، ضَرَبَهُ اللَّهُ بِالْجُذَامِ وَالإِفْلاَسِ. رواه إبن ماجة
A.7. Artinya : Yahya bin Hakim bercerita, Abu Bakar Al-Hanafy bercerita, Haytsam bin Rofi’ bercerita Abu Yahya Al-Makiy bercerita kepadaku dari Farrukh yang menjadi tuan sahabat Utsman bin Affan ra, dari Umar bin Khottob berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda : “Barang siapa menimbun bahan makanan umat Islam, maka Allah akan menjatuhkan atasnya penyakit lepra dan kebangkrutan”. (HR. Ibnu Majah)
B. PEMBAHASAN TENTANG IHTIKAR
Pengertian mengenai ihtikar sebagaimana yang tercantum dalam hadits pertama adalah pemahaman dari sisi bahasa saja, adapun pengertian ihtikar dalam tinjauan fiqih adalah penahanan atau penimbunan atas suatu barang dagangan dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal ketika kebutuhan meningkat. dengan mempertimbangkan beberapa syarat-syarat yang terjadi dalam praktek ihitkar. Hal ini berdasarkan keterangan yang tercantum dalam kitab ‘Umdatul Qoriyang menjadi syarah atas kitabShohih Bukhori.
Dalam kitab An-Nihayah dikemukakan sabda Rasulullah saw : Barang siapa yang menimbun barang bahan makanan (maka ia berdosa). Maksudnya : barang siapa yang memberli bahan makanan dan menahnnya agar sedikit/berkurang dan mahal harganya (maka ia berdosa). Dilihat dari sisi lahiriyah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim tersebut memberikan ketetapan hukum haram atas praktek penimbunan bahan makanan maupun barang lainnya. Hanya saja diharapkan tidak dikatakan penimbunan kecuali bahan makanan.
Menurut pendapat Abu Yusuf larangan yang terkandung dalam hadits tersebut bersifat umum, seraya mengatakan : Segala sesuatu barang dagangan yang penting bagi kebutuhan manusia maka penahanannya termasuk penimbunan sekalipun emas atau kain sekalipun.
Hal ini senada dengan pendapat ulama kalangan Syafi’iyyah dan ulama’ Al-Hadawiyah (Syi’ah) yang mengkhususkan keharaman ihtikar hanya pada barang-barang kebutuhan pokok bagi manusia dan hewan saja, dimana keberadaan barang tersebut sangat dibutuhkan dan kelangkaannya menimbulkan sebuah permasalahan.[1
C. HUKUM MELAKSANAKAN PRAKTEK IHTIKAR
Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama’ tentang hukum melaksanakan praktek ihtikar :
1. Haram Secara Mutlak.
Hal ini melihat isi kandungan hadits yang berbunyi مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ “Barang siapa yang menimbun maka dia telah berbuat dosa” (HR. Muslim). Sedangkan menurut tinjauan fiqih, keharaman ihtikar berdasarkan atas 3 kriteria (syarat), yakni :
a. Barang yang ditimbun melebihi kebutuhannya dan kebutuhan keluarga untuk masa satu tahun penuh. Kita hanya boleh menyimpan barang untuk keperluan kurang dari satu tahun sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah SAW.
b. Menimbun untuk dijual, kemudian pada waktu harganya membumbung tinggi dan kebutuhan rakyat sudah mendesak baru dijual sehingga terpaksa rakyat membelinya dengan harga mahal.
c. Yang ditimbun (dimonopoli) ialah kebutuhan pokok rakyat seperti pangan, sandang dan lain-lain. Apabila bahan-bahan lainnya ada di tangan banyak pedagang, tetatpi tidak termasuk bahan pokok kebutuhan rakyat dan tidak merugikan rakyat. maka itu tidak termasuk menimbun.[12]
Dalam kitab Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Alfadzi Al-Minhaj juga disebutkan bahwa keharaman ihtikar hanyalah pada barang-barang yang merupakan kenutuhan pokok saja, tidak semua jenis makanan.
2. Makruh secara mutlak, Dengan alasan bahwa larangan Nabi SAW berkaitan dengan ihtikar adalah terbatas kepada hukum makruh saja, lantaran hanya sebagai peringatan bagi umatnya.
3. Haram apabila berupa bahan makanan saja, adapun selain bahan makanan, maka dibolehkan, dengan alasan hadits riwayat Muslim di atas, dengan melanjutkan riwayat tersebut yang dhohirnya membolehkan ihtikar selain bahan makanan. Sebagaimana penjelasan mengenai isi hadits kedua.
4. Haram ihtikar disebagian tempat saja, seperti di kota Makkah dan Madinah, sedangkan tempat-tempat lainnya, maka dibolehkan ihtikar di dalamnya, hal ini lantaran Makkah dan Madinah adalah dua kota yang terbatas lingkupnya, sehingga apabila ada yang melakukan ihtikar salah satu barang kebutuhan manusia, maka perekonomian mereka akan terganggu dan mereka akan kesulitan mendapatkan barang yang dibutuhkan, sedangkan tempat-tempat lain yang luas, apabila ada yang menimbun barang dagangannya, maka biasanya tidak mempengaruhi perekonomian manusia, sehingga tidak dilarang ihtikar di dalamnya.
5. Boleh ihtikar secara mutlak, Mereka menjadikan hadits-hadits Nabi SAW yang memerintahkan orang yang membeli bahan makanan untuk membawanya ke tempat tinggalnya terlebih dahulu sebelum menjualnya kembali sebagai dalil dibolehkahnya ihtikar sebagaimana dalam hadits kelima. Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani berkata: "Imam Bukhori sepertinya berdalil atas bolehnya menimbun/ihtikar dengan (hadits ini), karena Nabi SAW memerintahkan pembeli bahan makanan supaya mengangkutnya terlebih dahulu ke rumah-rumah mereka sebelum menjualnya kembali, dan seandainya ihtikar itu dilarang, maka Rosulullah SAW tidak akan memerintahkan hal itu." (Fathul Bari 4/439-440).
Demikian pula pendapat tentang waktu diharamkannya ihtikar. Ada ulama yang mengharamkan ihtikar setiap waktu secara mutlak, tanpa membedakan masa paceklik dengan masa surplus pangan, berdasarkan sifat umum larangan terhadap monopoli dari hadits yang sudah lalu. Ini adalah pendapat golongan salaf.
D. Hikmah di Balik Larangan Ihtikar
Imam Nawawi menjelaskan hikmah dari larangan ihtikar adalah mencegah hal-hal yang menyulitkan manusia secara umum, oleh karenanya para ulama sepakat apabila ada orang memiliki makanan lebih, sedangkan mausia sedang kelaparan dan tidak ada makanan kecuali yang ada pada orang tadi, maka wajib bagi orang tersebut menjual atau memberikan dengan cuma-cuma makanannya kepada manusia supaya manusia tidak kesulitan. Demikian juga apabila ada yang menimbun selain bahan makanan (seperti pakaian musim dingin dan sebagainya) sehingga manusia kesulitan mendapatkannya, dan membahayakan mereka, maka hal ini dilarang dalam Islam
Islam mengharamkan orang menimbun dan mencegah harta dari peredaran. Islam mengancam mereka yang menimbunnya dengan siksa yang pedih di hari kiamat. Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman dalm surat At Taubah ayat 34-35:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
Artinya : Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan kepada mereka): “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
Menimbun harta maksudnya membekukannya, menahannya dan menjauhkannya dari peredaran. Padahal, jika harta itu disertakan dalam usaha-usaha produktif seperti dalam perencanaan produksi, maka akan tercipta banyak kesempatan kerja yang baru dan mengurangi pengangguran. Kesempatan-kesempatan baru bagi pekerjaan ini bisa menambah pendapatan dan daya beli masyarakat sehingga bisa mendorong meningkatnya produksi, baik itu dengan membuat rencana-rencana baru maupun dengan memperluas rencana yang telah ada. Dengan demikian, akan tercipta situasi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi dalam masyarakat.
Penimbunan barang merupakan halangan terbesar dalam pengaturan persaingan dalam pasar Islam. Dalam tingkat internasional, menimbun barang menjadi penyebab terbesar dari krisis yang dialami oleh manusia sekarang, yang mana beberapa negara kaya dan maju secara ekonomi memonopoli produksi, perdagangan, bahan baku kebutuhan pokok. Bahkan, negara-negara tersebut memonopoli pembelian bahan-bahan baku dari negara yang kurang maju perekonomiannya dan memonopoli penjulan komoditas industri yang dibutuhkan oleh negara-negara tadi. Hal itu menimbulkan bahaya besar terhadap keadilan distribusi kekayaan dan pendapatan dalam tingkat dunia.
Dari penjelasan di atas maka bisa ditarik beberapa kesimpulan,sebagai berikut;
- Ihtikar adalah sebuah tindakan yang dilakukan oleh pedagang untuk menahan barang dagangnnya dengan tujuan akan dijual kembali ketika kebutuhan meningkat dan terjadi lonjakan harga.
- Hadits-hadits tentang larangan ihtikar masih bersifat umum, tidak secara spesifik menyebutkan ketentuan apa saja barang yang dilarang ditimbun.
- Bila membandingkan dengan beberapa hadits pendukung lain yang meskipun masuk sebagai kategori hadits dlo’if kebanyakan ulama’ sependapat bahwa hukum haram praktek ihtikar (monopoli) hanya berlaku pada makanan saja, meskipun begitu ada juga ulama yang berpendapat bahwa ihtikar dihukumi haram secara mutlak.
- Islam sangat mengecam adanya praktek ihtikar karena dapat meresahkan masyarakat.
Ditulis oleh : Irwan Maftuhin
Komentar
Posting Komentar