Ketentuan Pokok Fiqh Muamalah dan, ruang lingkup, asas dan urgensi Fiqh Muamalah, Fiqh Muamalah dan Tantangan Modern
A. Pengertian Fiqh
Secara bahasa, fiqh bermakna faham. Menurut istilah, Imam Syafii memberikan definisi yang komprehensif, “Al-ilmu bi al ahkaam al syar‟iyyah al „amaliyyah al muktasabah min adillatiha al tafshiliyyah”.
Yakni mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang didapatkan dari dalil-dalil yang terperinci.
Al-ilmu pada definisi ini bermakna pengetahuan secara mutlak yang didapatkan secara yakin atau dzanni. Karena hukum yang terkait dengan amaliyah ditetapkan dengan dalil yang bersifat qath‟I atau pun dzanni.
Al syar‟iyyah adalah hukum yang diambil dari syara‟. Dengan demikian, terdapat pengecualian terhadap hukum-hukum yang bersifat hissiyah, seperti matahari bersinar, atau hukum-hukum eksakta, seperti dua ditambah 2 ada empat, atau hukum-hukum bahasa, seperti fa‟il hukumnya marfu‟ dan sebagainya.
Al-amaliyyah maksudnya yang berhubungan dengan amaliyah (aktifitas), baik aktifitas hati seperti niat, atau aktifitas lainnya, seperti membaca al Qur‟an, shalat, jual beli dan lainnya. Batasan ini menafikan hukum-hukum yang bersifah I‟tiqadi (aqidah), seperti mengetahui bahwa Tuhan itu esa, dan sejenisnya.
Al muktasab artinya yang dihasilkan dari prosesi ijtihad ulama, dengan demikian, dikecualikan ilmu Allah, malaikat Allah, ilmu Rasul yang didapatkan dari wahyu.
Al adillah al tafshiliyyah adalah dalil-dalil yang terdapat dalam al Qur‟an, hadits, ijma‟ atau pun qiyas.
Obyek pembahasan fiqh adalah tindakan orang-orang mukallaf, atau segala sesuatu yang terkait dengan aktifitas orang mukallaf. Adakalanya berupa tindakan, seperti melakukan shalat, atau meninggalkan sesuatu, seperti mencuri, atau juga memilih, seperti makan atau minum. Yang dimaksud dengan mukallaf adalah orang-orang baligh yang berakal, dimana segala aktifitas mereka terkait dengan hukum-hukum syara‟ (Zuhaili, 1989, I, hal. 15-17).
B. Ruang Lingkup Fiqh
Ruang lingkup pembahasan fiqh sangat luas sekali, ia mencakup pembahasan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan diri pribadinya, atau manusia dengan masyarakat sekitar. Ilmu fiqh mencakup pembahasan tentang kehidupan dunia hingga akhirat, urusan agama atau pun negara serta sebagai peta kehidupan manusia di dunia dan di akhirat.
Untuk tujuan tersebut, hukum-hukum fiqh sangat terkait dengan segala aktifitas yang dilakukan oleh seorang mukallaf, baik berupa ucapan, tindakan, akad, atau transaksi lainnya. Secara garis besar dapat dikategorikan menjadi;
Hukum Ibadah (fiqh ibadah) yang meliputi; tata cara bersuci, shalat, puasa, haji, zakat, nadzar, sumpah, dan aktifitas sejenis terkait dengan hubungan seorang hamba dengan Tuhannya.
Hukum Muamalah (fiqh muamalah) yang meliputi, tata cara melakukan akad, transaksi, hukum pidana atau perdata dan lainnya yang terkait dengan hubungan antar manusia atau dengan masyarakat luas
Untuk fiqh muamalah, pembahasan yang ada sangat luas, mulai dari hukum pernikahan, transaksi jual beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum perundang-undangan, hukum kenegaraan, ekonomi dan keuangan, akhlak dan etika (Zuhaili, 1989, I, hal. 19-21).
C. Sekilas Ulama Madzhab
Ada dua gelar sering disandingkan dibelakang nama para imam mujtahid,
pertama; Mujtahid Mutlak ( المجتهد المطلق ), artinya ulama mujtahid pendiri madzhab atau peletak pemikiran pertama, biasanya penamaan madzhabnya sesuai nama pendirinya, seperti madzhab Imam Syafi’i. Kedua; Mujtahid Madzhab ( المجتهد المذهب ), yaitu murid atau pengikut madzhab yang mengembangkan pola pikir madzhab pendahulunya, pengikutnya dinamakan madzhab al-Syafi’iyah.
Diantara tokoh-tokoh mujtahid mutlak yang terkenal, diantaranya;
1.Madzab Hanafiah. Imamnya Abu Hanifah (80-150 H);
2.Mazhab Malikiyah. Imamnya Malik ibn Anas (93-179 H);
3.Madzhab Syafi’iyah. Imamnya Muhammad ibn Idris al-Syafi’i (150-204);
4.Madzhab Hanabilah. Imamnya Ahmad ibn Hanbal (164-241 H);
5.Madzhab Zhahiri. Imamnya Dawud ibn Ali al-Asbahani (202-270 H)
6.Madzhab Zaidiyah. Imamnya Zaid ibn Ali Zainul Abidin (80-122 H);
7.Madzhab Ja’fariah. Imamnya Ja’far al-Shadiq (80-122 H);
2.Mazhab Malikiyah. Imamnya Malik ibn Anas (93-179 H);
3.Madzhab Syafi’iyah. Imamnya Muhammad ibn Idris al-Syafi’i (150-204);
4.Madzhab Hanabilah. Imamnya Ahmad ibn Hanbal (164-241 H);
5.Madzhab Zhahiri. Imamnya Dawud ibn Ali al-Asbahani (202-270 H)
6.Madzhab Zaidiyah. Imamnya Zaid ibn Ali Zainul Abidin (80-122 H);
7.Madzhab Ja’fariah. Imamnya Ja’far al-Shadiq (80-122 H);
(Dua madzhab yang terakhir, adalah madzhab fiqh dikalangan Syi’ah)
Diantara ketujuh nama madzhab dan tokoh pendirinya, ada yang memiliki murid dan pengikut yang mengembangkannya dan menyebar luaskan madzhabnya. Sehingga dikenal hingga sekarang dan mendapat banyak pengikut. Seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Syafi’i, dan Imam Ahmad ibn Hanbal. Namun ada juga imam mujtahid yang tidak memiliki banyak murid dan pengikut yang mengembangkan dan menyebar luaskan madzhabnya, sehingga lambat laut madzhab tersebut kurang populer dan hingga sekarang hilang tidak dikenal lagi, pada hal mungkin di masa lalu merupakan sebuah madzhab yang kuat. Contohnya madzhab Auza’i yang muncul di Syam dengan imamnya Abu Abdul Rahman ibn Muhammad al-Auza’i (lahir 88 H.), dan madzhab Thabari dengan imamnya Abu Ja’far Muhammad ibn Jarir al-Thabari (lahir di Tibrisatan, 224 H.).
Diantara ketujuh nama madzhab dan tokoh pendirinya, ada yang memiliki murid dan pengikut yang mengembangkannya dan menyebar luaskan madzhabnya. Sehingga dikenal hingga sekarang dan mendapat banyak pengikut. Seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Syafi’i, dan Imam Ahmad ibn Hanbal. Namun ada juga imam mujtahid yang tidak memiliki banyak murid dan pengikut yang mengembangkan dan menyebar luaskan madzhabnya, sehingga lambat laut madzhab tersebut kurang populer dan hingga sekarang hilang tidak dikenal lagi, pada hal mungkin di masa lalu merupakan sebuah madzhab yang kuat. Contohnya madzhab Auza’i yang muncul di Syam dengan imamnya Abu Abdul Rahman ibn Muhammad al-Auza’i (lahir 88 H.), dan madzhab Thabari dengan imamnya Abu Ja’far Muhammad ibn Jarir al-Thabari (lahir di Tibrisatan, 224 H.).
Sebagaimana diketahui, ulama madzhab yang lazim dikenal adalah Imam Abu Hanifah sebagai pendiri madzhab Hanafi, Imam Syafii pendiri madzhab Syafii, Imam Malik pendiri madzhab Maliki, dan Ahmad bin Hanbal sebagai pendiri madzhab Hanbali.
Berikut biografi Imam madzhab arba'ah yang memiliki pengaruh di masanya hingga sekarang ini:
a.Biografi Abu Hanifah (80-150 H)
Nama lengkapnya adalah Imam Abu Hanifah an-Nu’man bin Tsabit. Ia adalah seorang ulama besar dalam ilmu fiqh di Kufah (Iraq). Lahir tahun 80 H., meninggal tahun 150 H. dilahirkan di Paris al Ahrar . Beliau hidup pada dua dinasti, yakni dinasti Umawiyyah dan Abbasiyyah. Beliau termasuk tabiit tabi‟in, dikatakan beliau adalah tabi‟in karena pernah bertemu dengan Anas bin Malik. Beliau seorang pedagang kain di Kufah.
Beliau merupakan ahli fiqh Irak, pendiri madzhab Hanafi. Beliau belajar ilmu hadits dan fiqh dari banyak ulama ternama. Belajar ilmu fiqh secara khusus dengan Hammad bin Sulaiman selama 18 tahun yang beraliran fiqh Ibrahim al Nukha‟i. Di antara murid beliau yang terkenal adalah Abu Yusuf (113-182 H), seorang hakim pada pemerintahan Harus al Rasyid. Beliau ini memiliki andil yang cukup besar dalam menyebarkan madzhab Hanafi. Kemudian Muhammad bin Hasan al Syaibani (132-189 H), bersama dengan Abu Yusuf mengembangkan madzhab Hanafi, Abu Hudzail dan Hasan bin Ziyad al Lu‟lui (Zuhaili, 1989, I, hal. 29-30)
Beliau dikenal ilmuan, zuhud, taat ibadah, wara’, taqwa, sangat khusyu, dan penuh harap kepada Allah swt., Allah mengaruniakan baginya kecerdasan, kemampuan argumentasi dalil, dan penguasan hukum-hukum hujjah.
Beliau adalah seorang mujtahid besar dalam hukum, namun ijtihadnya hanya berlandaskan al-Qur’an dan hadis shahih. Ia lebih dikenal sebagai ulama besar yang beraliran rasionalis. Metode ijtihadnya, ia ungkapakan; saya hanya mengambil dari al-Qur’an, sekirannya saya tidak menemukan dalam al-Qur’an, maka saya beralih kepada hadis, sekiranya saya tidak menemukan dalam hadis, saya beralih kepada ucapan sahabat-sahabat Nabi, saya akan memilah-milah ucapan mereka, jika saya setuju maka saya ambil, namun jika tidak saya tinggalkan. Namun saya tidak akan mengambil pendapat orang lain selain mereka. Dalam masalah hukum qiyas, ia tidak akan melangkahi dalil nas al-Qur’an dan hadis, baginya, hukum qiyas hanya digunakan untuk masalah-masalah yang sangat darurat (emergency) saja.
b.Biografi Mazhab Malikiyah (93-179 H)
Nama lengkapnya Abu ‘Abdullah Malik bin Anas bin ‘Amir al-Asbahy.Beliau adalah Imam Malik bin Anas bin Abi „Amir, dilahirkan pada masa Walid bin Abdul Malik dan wafat di masa Harun ar Rasyid di kota Madinah. Beliau hidup pada dua dinasti, yakni dinasti Umawiyyah dan Abbasiyyah, sebagaimana Imam Abu Hanifah. Beliau belajar dari ulama Madinah, seperti Abdurrahman bin Harmuz, Nafi‟ Maula bin Umar bin Syihab al Zuhri, dan Rabi‟ah bin Abdurrahman.
Beliau adalah seorang imam dalam ilmu hadits, dengan karya beliau yang sangat fenomenal, yakni kitab „al muwattha‟. Di antara murid beliau adalah Abu Abdullah Abdurrahman bin Qasim, Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim, Asyhab bin Abdul Aziz, Abdullah bin Abdul Hakim, dan lainnya (Zuhaili, 1989, I, hal. 31
Ia adalah ulama besar di Dar al-Hijrah, ilmuan di kota Hijaz, dan pemilik Kitab al-Muatta’ sebagai kitab pertama yang dikumpukan dalam bidang ilmu hadis.
Imam Malik mengembangkan fiqh madzhabnya sesuai dengan al-Qur’an dan hadis Nabi, sesuai pada prinsip ayat dalam surah al-Hasyar: 7: Ambillah apa saja yang datang dari Rasul, dan cegahlah apa yang ia larang …, ia juga brpegang pada ucapan para sahabat, karena mereka adalah orang-oang yang paling dekat kehidupannya dengan kehidupan Nabi. Termasuk metodologi madzhabnya menggunakan hukum ijmak (ijma’) , yaitu ucapan di kalangan ulama-ulama ahli fiqh dan ulama lain. Dalam memilih pendapat-pendapat mereka, ia lebih mendahulukan pendapat dari kalangan ulama penduduk Madinah sebagai pemilik kota Nabi sebelum mengambil pendapat selain mereka.
Disamping berpegang pada perinsip-prinsip hukum di atas, ia juga berpedoman dengan kias (qiyas), istihsan, ‘urf (kebiasan/adat istiadat), saddu dzarai’, dan mashalih al-mursalah. Namun Imam Malik memberikan syarat penerimaan pada teori-teori hukum ini, bahwa tidak bertentangan dengan pokok-pokok tujuan Islam, dapat diterima oleh rasio, dan dapat menyelesaikan masalah.
c.Biografi Muhammad ibn Idris al-Syafi’i (150-204 H)
Beliau adalah Imam Abu Abdullah, Muhammad bin Idris al Quraisy al Hasyimi bin Abbas bin Utsman bin Syafi‟. Nasab beliau bertemu dengan Rasulullah saw pada kakeknya Abdu Manaf. Beliau dilahirkan di Ghaza Palestina tahun 150 H, dan wafat di Mesir tahun 204 H.
Ketika berusia 2 tahun, ayah beliau meninggal dunia, kemudian sang ibu membawa beliau pindah ke Mekkah, tempat kelahiran ayahnya, dan hidup di sana dalam keadaan yatim. Beliau belajar di Mekkah dengan Muslim bin Khalid al Zanji, dan diizinkan untuk memberikan fatwa pada saat berusia 15 tahun. Kemudian, beliau pindah ke Madinah, belajar dengan Imam Malik. Beliau mampu menghafalkan kitab al muwattha‟ dalam waktu 9 malam. Kemudian, beliau pindah ke Yaman, pindah ke Baghdad pada tahun 183 H dan belajar fiqh dengan Muhammad bin Hasan tentang kitab fiqh orang Irak. Beliau bertemu dengan Imam Ahmad bin Hanbal di Mekkah tahun 187 H, dan di Baghdad tahun 195 H, dan belajar dengannya tentang ilmu fiqh dan ushul, serta nasikh mansukh. Karya beliau yang paling poluler adalah kitab „Al Risalah‟ , kitab yang pertama kali membahas tentang ilmu ushul fiqh, serta kitab „Al Umm‟ yang berisi tentang fiqh madzhab Syafii. Di antara murid beliau adalah Yusuf bin Yahya, Abu Ibrahim Ismail bin Yahya, Rabi‟ bin Sulaiman bin Abdul Jabbar, dan lainnya (Zuhaili, 1989, I, hal. 35-37).
Beliau dikaruniahi Allah kecerdasan berilian, kekuatan firasat, dan ketajaman hafalan, sehingga tidak ada sesuatu yang ia dilihat kecuali ia akan hafal. Allah telah memudahkan ilmu baginya, sehingga diusianya tergolong masih mudah belia, diusia 5 tahun, ia telah menghatamkan al-Qur’an. Menimba berbagai macam ilmu dari perantauan yang ia lakukan.
Imam Malik adalah salah seorang yang pernah menjadi gurunya. Ia telah mengahafal kitab al-Mu’atta (kitab pertama yang ditulis dalam kumpulan hadis Nabi), kitab Imam Malik yang diajarkan kepadanya. Syaikh Al-Zanji bin Khalid guru selain Imam Malik dalam ilmu hadis, telah mengizinkan Imam Syafi’i mengeluarkan fatwa sendiri, walaupun saat itu usianya baru menginjak 15 tahun.
Imam Syafi’i merupakan orang pertama yang membahas dalam karyannya tetang ilmu Ushul Fiqh, dan yang pertama mengeluarkan istinbath hukum dari ilmu ini.
Imam Syafi’i kemudian berpindah ke Mesir –setelah melakukan perbagai perjalanan penuntutan ilmu dan pengajaran- pada tahun 201. Ditempat ini ia tinggal selama 4 tahun menyebarkan madzhab, pendapat, dan ilmu, sehingga ia dipanggil oleh Allah swt., tahun 204 hari Jum’at bulan Rajab dan dikuburkan di tempat ini.
Imam Syafi’i dalam penulisan kitab fiqhinya menyeimbangkan dua model fiqh yaitu aliran fiqh rasionalis dan aliran fiqh hadis, dengan mengedepankan pendapat peribadinya. Dalam aliran mazhabnya, telah melahirkan banyak karya, tidak kurang dari 140 kitab, dari karya-karya itu yang paling dikenal adalah kitab al-Um dan kitab ar-Risalah.
d.Biografi Ahmad ibn Hanbal (164-241 H)
Nama lengkapnya adalah Abu ‘Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin Idris as-Syibani. Lahir di Baqdad Irak pada bulan Rabi’ul Awal.wafat di Baghdad pada bulan Rabi‟ul Awwal. Beliau memiliki perjalanan keilmuan yang cukup panjang, yakni di Kufah, Bashrah, Makkah, Madinah, Yaman, dan Syam. Beliau juga belajar fiqh dengan Imam Syafii ketika di Baghdad.
Beliau pernah di penjara pada zaman Ma‟mun, Mu‟tashim karena fitnah kemakhlukan al Qur‟an. Di antara murid beliau adalah Shalih bin Ahmad bin Hanbal yang merupakan anak tertua beliau, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, Abdul Malik bin Abdul Hamid, Ahmad bin Muhammad bin Hijaj, dan lainnya (Zuhaili, 1989, I, hal. 38-40).
Pada masanya, ia dikenal sebagai ilmuan dalam ilmu hadis, dari tanganya lahir kitab al-Musna Imam Ahmad. Ia menghimpun banyak hadis, dikatakan tidak kurang dari 100.000 hadis yang ia telah hafal. Dalam hidupnya, ia kenyang dengan pelbagai macam cobaan. Cobaan yang tidak menimpah ulama-ulama sebelumnya. Diantaranya, ia difitnah dengan ucapannya bahwa al-Qur’an adalah mahluk (memisahkan al-Qur’an dari zat qauliah/ucapan Allah dan menyamakan al-Qur’an dengan ciptaan-ciptaan lain Allah). Ia kemudian ditangkap dan dicebloskan kedalam penjara. Dalam penjara ia disiksa dan dipukuli karena fitnah tentang ucapannya bahwa al-Qur’an adalah mahluk, namun ia tetap disiksa sekalipun ia tidak mengakui pendapat tersebut.
Ia dikenal sebagai orang yang hidup zuhud (merasa cukup dengan reski yang ada) sampai pada batas tingkat tertinggi dalam sifat suhud. Ia menolak duduk diatas tikar karena enak dan lebih memilih duduk di atas tanah, dan menolak tawaran khalifah Al-Mutawakkal dimasanya sebagai guru dan pembina khusus anaknya ‘Abdullah.
Ideologi madzhab Imam Ahmad dibangun atas sumber agama yang murni, yaitu al-Qur’an dan Hadis shahih,. Ia tidak mengakui kedudukan kias (qiyas) atau pendapat ulama. Menurutnya, kias (qiyas) dalam agama adalah batil, termasuk argumen yang digunakan memahami hukum agama, karena baik qiyas atau pendapat, kedua-duanya adalah perkarah bid’ah, sekalipun bersandar kepada pendapat ulama-ulama salaf.
Perkara qiyas hanya dapat digunakan dalam kondisi darurat saja, bukan selainnya. Ia mencontohkan pada kias (qiyas) pembolehan memakan bangkai karena tidak adanya makanan halal yang lain, dan pembolehan mengganti air dengan tanah karena tidak adanya air.D. Konsep Dasar Fiqh Muamalah
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara kaidah dasar fiqh muamalah adalah sebagai berikut;
1. Hukum Asal dalam Muamalah adalah Mubah (diperbolehkan).
Ulama fiqh sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah adalah diperbolehkan (mubah), kecuali terdapat nash yang melarangnya. Dengan demikian, kita tidak bisa mengatakan bahwa sebuah transaksi itu dilarang sepanjang belum/ tidak ditemukan nash yang secara sharih melarangnya.
Berbeda dengan ibadah, hukum asalnya adalah dilarang. Kita tidak bisa melakukan sebuah ibadah jika memang tidak ditemukan nash yang memerintahkannya, ibadah kepada Allah tidak bisa dilakukan jika tidak terdapat syariat dari-Nya.
Allah berfirman: “Katakanlah, Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. Katakanlah, Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (QS.Yunus:59). Ayat ini mengindikasikan bahwa Allah memberikan kebebasan dan kelenturan dalam kegiatan muamalah, selain itu syariah juga mampu mengakomodir transaksi modern yang berkembang.
2. Konsep Fiqh Muamalah untuk Mewujudkan Kemaslahatan
Fiqh muamalah akan senantiasa berusaha mewujudkan kemaslahatan, mereduksi permusuhan dan perselisihan di antara manusia. Allah tidak menurunkan syariah, kecuali dengan tujuan untuk merealisasikan kemaslahatan hidup hamba-Nya, tidak bermaksud memberi beban dan menyempitkan ruang gerak kehidupan manusia. Ibnu Taimiyah berkata: “Syariah diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menyempurnakannya, mengeliminasi dan mereduksi kerusakan, memberikan alternatif pilihan terbaik di antara beberapa pilihan, memberikan nilai maslahat yang maksimal di antara beberapa maslahat, dan menghilangkan nilai kerusakan yang lebih besar dengan menanggung kerusakan yang lebih kecil”.
3. Menetapkan Harga yang Kompetitif
Masyarakat sangat membutuhkan barang produksi, tidak peduli ia seorang yang kaya atau miskin, mereka menginginkan konsumsi barang kebutuhan dengan harga yang lebih rendah. Harga yang lebih rendah (kompetitif) tidak mungkin dapat diperoleh kecuali dengan menurunkan biaya produksi. Untuk itu, harus dilakukan pemangkasan biaya produksi yang tidak begitu krusial, serta biaya-biaya overhead lainnya.
Islam melaknat praktik penimbunan (ikhtikar), karena hal ini berpotensi menimbulkan kenaikan harga barang yang ditanggung oleh konsumen. Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang men-supply barang akan diberi rizki, dan orang yang menimbunnya akan mendapat laknat” dalam hadits lain Rasul bersabda: “Sejelek-jelek hamba adalah seorang penimbun, yakni jika Allah (mekanisme pasar) menurunkan harga, maka ia akan bersedih, dan jika menaikkannya, maka ia akan bahagia”.
Di samping itu, Islam juga tidak begitu suka (makruh) dengan praktik makelar (simsar), dan lebih mengutamakan transaksi jual beli (pertukaran) secara langsung antara produsen dan konsumen, tanpa menggunakan jasa perantara. Karena upah untuk makelar, pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen. Untuk itu Rasulullah melarang transaksi jual beli hadir lilbad, yakni transaksi yang menggunakan jasa makelar.
Imam Bukhari memberikan komentar bahwa praktik ini akan dapat memicu kenaikan harga yang hanya akan memberatkan konsumen. Dalam hadits lain Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian melakukan jual beli talaqqi rukban” yakni, janganlah kalian menjemput produsen yang sedang berjalan ke pasar di pinggiran kota, kalian membeli barang mereka dan menjualnya kembali di pasaran dengan harga yang lebih tinggi.
4. Meninggalkan Intervensi yang Dilarang
Islam memberikan tuntunan kepada kaum muslimin untuk mengimani konsepsi qadla‟ dan qadar Allah (segala ketentuan dan takdir). Apa yang telah Allah tetapkan untuk seorang hamba tidak akan pernah tertukar dengan bagian hamba lain, dan rizki seorang hamba tidak akan pernah berpindah tangan kepada orang lain. Perlu disadari bahwa nilai-nilai solidaritas sosial ataupun ikatan persaudaraan dengan orang lain lebih penting daripada sekedar nilai materi. Untuk itu, Rasulullah melarang untuk menumpangi transaksi yang sedang dilakukan orang lain, kita tidak diperbolehkan untuk intervensi terhadap akad atau pun jual beli yang sedang dilakukan oleh orang lain. Rasulullah bersabda: “Seseorang tidak boleh melakukan jual beli atas jual beli yang sedang dilakukan oleh saudaranya”.
5. Menghindari Eksploitasi
Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, dimana Rasulullah bersabda: “Sesama orang muslim adalah saudara, tidak mendzalimi satu sama lainnya…, barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya, dan barang siapa membantu mengurangi beban sesama saudaranya, maka Allah akan menghilangkan bebannya di hari kiamat nanti”.
Semangat hadits ini memberikan tuntunan untuk tidak mengeksploitasi sesama saudara muslim yang sedang membutuhkan sesuatu, dengan cara menaikkan harga atau syarat tambahan yang memberatkan. Kita tidak boleh memanfaatkan keadaan orang lain demi kepentingan pribadi. Untuk itu, Rasulullah melarang melakukan transaksi dengan orang yang sedang sangat membutuhkan (darurat), Allah berfirman: “dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangan” (QS. Al A‟raf:85).
6. Memberikan Kelenturan dan Toleransi
Toleransi merupakan karakteristik dari ajaran Islam yang ingin direalisasikan dalam setiap dimensi kehidupan. Nilai toleransi ini bisa dipraktikkan dalam kehidupan politik, ekonomi atau hubungan kemasyarakatan lainnya. Khusus dalam transaksi finansial, nilai ini bisa diwujudkan dengan memper-mudah transaksi bisnis tanpa harus memberatkan pihak yang terkait. Karena, Allah akan memberikan rahmat bagi orang yang mempermudah dalam transaksi jual beli.
Selain itu, kelenturan dan toleransi itu bisa diberikan kepada debitur yang sedang mengalami kesulitan finansial, karena bisnis yang dijalankan sedang mengalami resesi. Melakukan re-scheduling piutang yang telah jatuh tempo, disesuaikan dengan kemapanan finansial yang diproyeksikan. Di samping itu, tetap membuka peluang bagi para pembeli yang ingin membatalkan transaksi jual beli, karena terdapat indikasi ke-tidak-butuh-annya terhadap obyek transaksi (inferior product).
7. Jujur dan Amanah
Kejujuran merupakan bekal utama untuk meraih keberkahan. Namun, kata jujur tidak semudah mengucapkannya, sangat berat memegang prinsip ini dalam kehidupan. Seseorang bisa meraup keuntungan berlimpah dengan lipstick kebohongan dalam bertransaksi. Sementara, orang yang jujur harus menahan dorongan materialisme dari cara-cara yang tidak semestinya. Perlu perjuangan keras untuk membumikan kejujuran dalam setiap langkah kehidupan.
Kejujuran tidak akan pernah melekat pada diri orang yang tidak memiliki nilai keimanan yang kuat. Seseorang yang tidak pernah merasa bahwa ia selalu dalam kontrol dan pengawasan Allah SWT. Dengan kata lain, hanyalah orang-orang beriman yang akan memiliki nilai kejujuran. Untuk itu, Rasulullah memberikan apresiasi khusus bagi orang yang jujur, “Seorang pedagang yang amanah dan jujur akan disertakan bersama para Nabi, siddiqin (orang jujur) dan syuhada”.
Satu hal yang bisa menafikan semangat kejujuran dan amanah adalah penipuan (ghisy). Dalam konteks bisnis, bentuk penipuan ini bisa diwujudkan dengan melakukan manipulasi harga, memasang harga tidak sesuai dengan kriteria yang sebenarnya. Menyembunyikan cacat yang bisa mengurangi nilai obyek transaksi. Dalam hal ini, Rasulullah bersabda, “Tidak dihalalkan bagi pribadi muslim menjual barang yang diketahui terdapat cacatnya, tanpa ia memberikan informasinya”.
Sebenarnya, masih terdapat beberapa prinsip pokok yang harus diperhatikan dalam kehidupan muamalah. Di antaranya, menjauhi adanya gharar dalam transaksi, ketidakjelasan (uncertainty) yang dapat memicu perselisihan dan pertengkaran dalam kontrak bisnis. Semua kesepakatan yang tertuang dalam kontrak bisnis harus dijelaskan secara detil, terutama yang terkait dengan hak dan kewajiban, karena hal ini berpotensi menimbulkan konflik.
Ketika kontrak bisnis telah disepakati, masing-masing pihak terkait harus melakukan kewajiban yang merupakan hak bagi pihak lain, dan sebaliknya. Sebisa mungkin dihindari terjadinya wan prestasi. Memiliki komitmen untuk menjalankan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak bisnis. Allah berfirman dalam QS al-Maidah ayat 1. Dan yang terpenting, dalam menjalankan kontrak bisnis harus dilakukan secara profesional. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah menyukai seorang hamba yang profesional dalam menjalankan pekerjaannya”.
E. Fiqh Muamalah dan Tantangan Modern
Perkembangan sains dan teknologi modern telah menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan manusia, termasuk terhadap kegiatan ekonomi bisnis. Bentuk-bentuk bisnis dan isu-isu baru berkembang dengan cepat, seperti hedging, sekuritisasi, money market, capital market, investasi emas, jual beli valuta asing, tata cara perdagangan melalui e-commerce, bursa komodity, indeks trading (ta’amul bil mu’syar), system pembayaran dan pinjaman dengan kartu kredit, ekspor impor dengan media L/C, dsb.
Demikian pula perkembangan lembaga-lembaga perbankan dan keuangan mengalami kemajuan yang sangat pesat, seperti perbankan, leasing (multifinance), mutual fund, sampai kepada, instrumen pengendalian moneter oleh bank sentral, exchange rate, waqf saham, MLM, jaminan fiducia dalam pembiayaan, jaminan resi gudang, dsb. Produk-produk perbankan syariah juga harus dikembangkan secara inovatif, agar bisa memenuhi kebutuhan pasar. Semua ini menjadi tantangan bagi pakar syariah.
Oleh karena perubahan sosial dalam bidang muamalah terus berkembang cepat, akibat dari akselerasi globalisasi, maka pengajaran fiqh muamalah tidak cukup secara a priori bersandar (merujuk) pada kitab-kitab klasik semata, karena formulasi fiqh muamalah masa lampau sudah banyak yang mengalami irrelevansi dengan konteks kekinian. Rumusan-rumusan fiqh muamalah tersebut harus diformulasi kembali agar bisa menjawab segala problem dan kebutuhan ekonomi keuangan modern.
Rumusan fiqh muamalah yang “lengkap”, berlimpah dan mendatail yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh klasik, sebagian besarnya merupakan hasil ijtihad para ulama terdahalu dalam memecahkan dan menjawab tantangan dan problematika ekonomi di zamannya. Tentunya formulasi fiqh mereka banyak dipengaruhi atau setidaknya diwarnai oleh situasi dan kondisi sosial ekonomi yang ada pada zamannya. Karena itu terdapat kaedah populer
Dengan demikian, konsep-konsep dan formulasi fiqh klasik tersebut perlu diapresiasi secara kritis sesuai konteks zaman, tempat dan situasi, kemudian dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dengan menggunakan ijtihad kreatif dalam koridor syariah.
Reformulasi fiqh muamalah untuk menjawab tantangan modernitas yang sangat kompleks dewasa ini harus dengan memperhatikan beberapa point penting berikut .
Pertama, Menggunakan ilmu ushul fiqh, qawaidh fiqh, falsafah hukum Islam, dan ilmu tarikh tasyriekonomi, selaian ilmu musthalahul hadits dan ulmul quran wat tafsir. Disiplin-disiplin ilmu ini mesti dikuasai oleh ahli ekonomi Islam, apalagi para anggota Dewan Syariah Nasional dan dosen pascasarjana ekonomi Islam yang membidangi materi fiqh muamalah dan ushul fiqh.
Di masa lalu kompetensi mereka masih memprihatinkan, namundi masa sekarang telah terjadi perbaikan yang signifikan terutama di lembaga Dewan Syariah Nasaional (DSN-MUI). Dulu itu dimaklumi, dikarenakan ada di antara mereka ada yang tidak berlatar belakang pendidikan ilmu syariah. Menurut KH. Ma’rif Amin pada Studium general di Pascasarjana UI, rekruitmen anggota tersebut mirip dengan perekrutan TNI di tahun 1945.
Meskipun demikian, upaya DSN dan kinerjanya harus diacungi jempol dalam mengeluarkan fatwa-fatwa. Di masa kini para anggota Dewan Syariah sudah banyak diisi tokoh dan fiqur yang handal dan ahli (expert) dalam ilmu-ilmu syariah dan memahami dengan baik masalah ekonomi keuangan kontemporer. Ilmu-ilmu syariah yang harus dimiliki Dewan Syariah Nasional, ,meliputi ilmu ushul fiqh, qawa’id fiqh, tarikh tasyrik fil muamalah, falsafah tasyrik dan maqashid syariah, penguasaan bahasa Arab, menguasai ayat-ayat dan tafsir tentang ekonomi dan keuangan, demikian pula hadits-hadits tentang ekonomi dan ilmu muhtalahul hadits, dan sebaiknya menguasai pemikiran ekonomi para ilmuwan Islam klasik.
Untuk menguasai ilmu ushul fiqh saja, menurut Ibnu Taymiyah paling tidak harus dibaca dan ditelaah 100 buku/kitab tentang ilmu ushul fiqh, termasuk muqaranah mazahib fil ushul fiqh. Untuk menghasilkan fiqur ahli seperti ini, dibutuhkan universitas (pendidikan tinggi) mulai dari S1 sampai S3 yang secara khusus mendalami ilmu-ilmu ekonomi syariah. Keahlian khusus tersebut lebih akan bisa menghasilkan ulama yang lebih kredibel, jika sejak usia dini (misalnya ibtidaiyah) telah bergelut dengan disiplin ilmu-ilmu syariah di atas. Melalui pendidikan di S1, S2 dan S3, pemahaman ilmu ekonomi modern dan perbankan bisa seimbang dengan ilmu-ilmu syariah. Apalagi ketika di level tsanawiyah sudah dijarkan materi ekonomi dan perbankan Islam.
Kedua, Dalam reformulasi fiqh muamalah, maslahah menjadi pedoman dan acuan, sesuai dengan kaedah
Artinya: “Di mana ada kemaslahatan di situ ada syariah
Ketiga, khazanah pemikiran muamalah klasik masih banyak yang relevan diterapkan untuk zaman modern dewasa ini, maka produk pemikiran fiqh tyersebut perlu dipelihara dan dipertahankan, sesuai dengan kaedah.
Artinya: Memelihara konsep lama yang mengandung kemaslahatan (masih relevan) dan mengambil sesuatu yang baru yang lebih maslahah
Keempat, berijtihad secara kolektif (ijtihad jama’iy). Saat ini tidak zamannya lagi berijtihad secara individu. Untuk memecahkan dan menjawab persoalan ekonomi keuangan kontemporer, para ahli harus berijtihad secara jamaah (kolektif). Ijtihad berjamaah (jama’iy) dilakukan oleh para ahli dari berbagai disiplin ilmu. Dalam kondisi sekarang bentuk ijtihad ini semakin dibutuhkan, mengingat terpisahkannya disiplin keilmuan para ahli. Ada ulama ahli syariah di satu pihak dan di pihak lain ada ahli / praktisi ekonomi yang bukan ahli syariah.
Di zaman dulu yang serba dharurat, disparitas keilmuan masih ditolerir pada lembaga MUI seperti DSN. Namun sekarang kondisi itu sudah membaik signifikan. Kedua disiplin keilmuan ekonomi dan syariah tersebut disatukan dalam ijtihad jama’iy. Di masa depan, disparitas keilmuan tersebut semakin mengecil dan akan dihilangkan dengan berkembangnya pendidikan Tinggi di S1 sampai S3 jurusan ekonomi Islam.
Kembali kepada ijtihad jama’iy, kedudukannya sangat kuat, apalagi bila dibandingkan dengan ijtihad individu (fardy). Jika lembaga ijtihad kolektif dikolektifkan lagi pada lembaga di atasnya yang lebih besar, maka kedudukannya dalam syariah semakin kuat dan mengikat umat, sekalipun namanya fatwa. Misalnya. Organisasi Muhammadiyah memiliki lembaga fatwa Majlis Tarjih atau Nahdhatul Ulama memiliki Majma’ Buhuts. Masing-masing mereka berijtihad secara kolektif. Selanjutnya di lembaga fatwa MUI mereka berijtihad secara kolektif lagi.Hal ini dikarenakan MUI merupakan kumpulan berbagai ormas Islam yang memiliki dewan fatwa. Dengan demikian terjadi dua kali ijtihad kolektif. Bahkan hasil ijtihad tersebut dapat dikolektifkan lagi secara internasional, seperti Rabitah Alam al-Islamy, Organisasi Konferensi Islam, dsb.
Keputusan ijtihad secara internasional dapat disebut sebagai ijma’. Apalagi ijtihad kolektif itu dilakukan berkali-kali oleh semua ulama dan majma’ buhuts, tentu eksistensi ijma’nya tidak diragukan, seperti ijma’nya para ulama tentang keharaman bunga uang. Keputusan ijtihad kolektif seperti itu memiliki kekuatan mengikat yang tidak bisa ditawar-tawar. Keputusan itu bisa menjadi rujukan, dalil dan sumber hukum Islam.
Komentar
Posting Komentar