Masalah Al-qur'an


A.Pengertian Alqur'an

     Al-Qur'an (القرآن )secara harfiah berarti "bacaan" adalah sebuahkitab suci utama suci  agama Islam,yang mana kitab ini diturunkan oleh Alloh swt, kepada Nabi Muhammad saw.melalui perantara wahyu malaikat Jibril As.yang diturunkan secara berangsur-angsur sesuai dengan kondisi dan kejadian di kalangan umat islam di masanya dalam kurun waktu 22 tahun 2 bulan 22 hari,dimulai sejak tanggal 17Ramadan saat Nabi Muhammad berumur 40 tahun hingga beliau berpulang ke Rahmatulloh di tahun 632 M.Diturunkan
di dua kota yaitu Mekkah dan Madinah.Surat atau ayat Alqur'an yang diturunkan di kota  Mekkah disebut surat  Makiyah dan yang diturunkan di kota Madinah disebut Surat Madaniyah.
Kitab ini terbagi kedalam dalam 114 surah,surat pertama adalah Surah Alfatihah dan yang terakhir adalah Surah An-Nas dan 6666 ayat.
Umat Muslim menghormati Al-Qur'an sebagai sebuah mukjizat terbesar Nabi Muhammad, sebagai salah satu tanda dari kenabiannya,dan merupakan puncak dari seluruh wahyu yang utama yanh diturunkan oleh Allah sejak Nabi Adam as.dan diakhiri dengan Nabi Muhammad.
 Kata "Quran" disebutkan sebanyak 70 kali di dalam Al-Qur'an itu sendiri.

Menurut sejarah beberapa sahabat Nabi Muhammad memiliki tanggung jawab menuliskan kembali wahyu Allah berdasarkan apa yang telah para sahabat hapalkan.Segera setelah Nabi Muhammad saw
berpulang ke Ramatulloh, para sahabat segera menyusun dan menuliskan kembali hapalan wahyu mereka. Penyusunan kembali Al-Qur'an ini diprakarsai oleh Khalifah Utsman bin Affan untuk membuat sebuah penyusunan resmi yang disebut susunan Utsman, dengan biasanya mempertimbangkan pola dasar Al-Qur'an saat ini.

Al-Qur’an menjelaskan sendiri bahwa isi dari Al-Qur’an adalah sebuah petunjuk. Terkadang juga dapat berisi cerita mengenai kisah bersejarah, dan menekankan pentingnya moral.
 Al-Qur’an digunakan bersama dengan hadits untuk menentukan hukum syari'at Islam.
Al-Qur’an dibaca hanya dalam bahasa Arab.

Seseorang yang menghapal isi Al-Qur'an disebut Hafiz. Beberapa umat Muslim membacakan Al-Qur’an denganbernada, dan peraturan, yang disebut tajwid. Saat bulan suci Ramadan, biasanya umat Muslim melengkapi hapalan Al-Qur’an mereka saat melakasanakan salat
tarawih dan tadarus.Untuk memperkirakan kemungkinan arti lain dalam Al-Qur’an, umat Muslim menggunakan rujukan yang disebut tafsir,dan orang yang ahli dalam menafsirkan Al-qur'an disebut mufasir.




B.Sejarah penulisan mushaf Al-Qur'an



Al-Qur'an memberikan dorongan yang besar untuk mempelajari sejarah dengan secara adil, objektif dan tidak memihak. Dengan demikian tradisi sains Islam sepenuhnya mengambil inspirasi dari Al-Qur'an, sehingga umat Muslimin mampu membuat sistematika penulisan sejarah yang lebih mendekati landasan.

a.Periode penurunan Al-Qur'an



Al-Qur'an tidak turun secara sekaligus dalam satu waktu melainkan berangsur-angsur supaya meneguhkan diri Rasul.
Menurut sebagian ulama, ayat-ayat al-Qur'an turun secara berangsur-angsur dalam kurun waktu 22 tahun 2 bulan 22 hari; dan ada pula sebagian ulama lain yang berpendapat bahwa Al-Qur'an diwahyukan secara bertahap dalam kurun waktu 23 tahun (dimulai pada 22 Desember 603 M).Para ulama membagi masa turunnya ini dibagi menjadi dua periode, yaitu periodeMekkah dan periodeMadinah yang membentuk penggolongan surah Makkiyah dan surah Madaniyah. Periode Mekkah berlangsung selama 12 tahun masa kenabian Rasulullah dan surah-surah yang turun pada waktu ini tergolong surahMakkiyyah. Sementara periode Madinah yang dimulai sejak peristiwa hijrah berlangsung selama 10 tahun dan surah yang turun pada kurun waktu ini disebut surah Madaniyah. Ilmu Al-Qur'an yang membahas mengenai latar belakang maupun sebab suatu ayat atau beberapa ayat al-Qur'an diturunkan disebut Asbabun Nuzul.

Penulisan ayat-ayat al-Qur'an dilakukan serta diselesaikan oleh para Sahabat nabi Muhammad saw sesuai dengan petunjuk dari beliau. Jaminan isi kandungan kemurniian Al-Qur'an berada pada Allah, sebab kemurnian dan keaslian Al-Qur'an dijamin oleh Allah.Sementara itu sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa transformasi Al-Qur'an menjadi teks saat ini tidak diselesaikan pada zaman nabi Muhammad, melainkan proses penyusunan Al-Qur'an berlangsung dalam jangka waktu lama sejak masa Khulafaur Rasyidin hinggakhalifah Utsman bin Affan.

Menurut riwayat para ahli tafsir, ketika Nabi Muhammad masih hidup, terdapat beberapa orang yang ditunjuk untuk menulis Al Qur'an yakni Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Talib, Muawiyah bin Abu Sufyan dan Ubay bin Kaab. Sahabat yang lain juga kerap menuliskan wahyu tersebut walau tidak diperintahkan. Media penulisan yang digunakan saat itu berupa pelepah kurma, lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, potongan tulang belulang binatang. Di samping itu banyak juga sahabat-sahabat langsung menghafalkan ayat-ayat Al-Qur'an setelah wahyu diturunkan.

b.Penulisan Al-qur'an Masa Khulafaur Rasyidin

1.Pemerintahan Abu Bakar

Pada masa kekhalifahan Abu Bakar, terjadi beberapa pertempuran melawan orang-orang murtad dan nabi palsu l yang dikenal dengan nama perang Ridda.yang mengakibatkan syahidnya  beberapa penghafal Al-Qur'an dalam jumlah yang signifikan. Umar bin Khattab yang saat itu merasa sangat khawatir akan keadaan tersebut lantas meminta kepada Abu Bakar untuk mengumpulkan seluruh tulisan Al-Qur'an yang saat itu tersebar di antara parasahabat. Abu Bakar lantas memerintahkanZaid bin Tsabit sebagai koordinator pelaksanaan tugas tersebut. Setelah pekerjaan tersebut selesai dan Al-Qur'an tersusun secara rapi dalam satu mushaf, hasilnya diserahkan kepada Abu Bakar. Abu Bakar menyimpan mushaf tersebut  hingga wafatnya, kemudian mushaf tersebut berpindah kepada Umar sebagai khalifah penerusnya, selanjutnya mushaf dipegang oleh anaknya yakni Hafshah binti Umar yang juga istri Nabi Muhammad Saw.

2.Pemerintahan Utsman bin Affan R.A.

Pada masa pemerintahan khalifah ke-3 yakni Utsman bin Affan, terdapat keragaman dalam cara pembacaan Al-Qur'an (qira'at) yang disebabkan oleh adanya perbedaandialek (lahjah) antar suku yang berasal dari daerah berbeda-beda. Hal ini menimbulkan kekhawatiran Utsman sehingga ia mengambil kebijakan untuk membuat sebuah mushaf standar (menyalin mushaf yang dipegang Hafsah) yang ditulis dengan sebuah jenis penulisan yang baku. Standar tersebut, yang kemudian dikenal dengan istilah cara penulisan (rasam) Utsmani yang digunakan hingga saat ini. Bersamaan dengan standardisasi ini, seluruh mushaf yang berbeda dengan standar yang dihasilkan diperintahkan untuk dimusnahkan (dibakar). Dengan proses ini Utsman berhasil mencegah bahaya laten terjadinya perselisihan di antara umat Islam pada masa depan dalam penulisan dan pembacaan Al-Qur'an.

Mengutip hadis riwayat Ibnu Abi Dawud dalam Al-Mashahif, dengan sanad yang shahih:

“Suwaid bin Ghaflah berkata, "Ali mengatakan: Katakanlah segala yang baik tentang Utsman. Demi Allah, apa yang telah dilakukannya mengenai mushaf-mushaf Al Qur'an sudah atas persetujuan kami. Utsman berkata, 'Bagaimana pendapatmu tentang isu qira'at ini?
Saya mendapat berita bahwa sebagian mereka mengatakan bahwa qira'atnya lebih baik dari qira'at orang lain. Ini hampir menjadi suatu kekufuran'. Kami berkata, 'Bagaimana pendapatmu?' Ia menjawab, 'Aku berpendapat agar umat bersatu pada satu mushaf, sehingga tidak terjadi lagi perpecahan dan perselisihan.' Kami berkata, 'Pendapatmu sangat baik'."”

Menurut Syaikh Manna' Al-Qaththan dalam Mahabits fi 'Ulum Al Qur'an, keterangan ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan Utsman bin Affan R.A telah disepakati oleh para sahabat. Demikianlah selanjutnya Utsman mengirim utusan kepada Hafsah untuk meminjam mushaf Abu Bakar yang ada padanya. Lalu Utsman memanggil Zaid bin Tsabit Al-Anshari dan tiga orang Quraish, yaitu Abdullah bin Az-Zubair, Said bin Al-Ash dan Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam. Ia memerintahkan mereka agar menyalin dan memperbanyak mushaf, dan jika ada perbedaan antara Zaid dengan ketiga orang Quraisy tersebut, hendaklah ditulis dalam bahasa Quraish karena Al Qur'an turun dalam dialek bahasa mereka. Namun terdapat keterangan bahwa dialek bahasa yang dipergunakan di Al-Qur'an merupakan dialek  (lahjah)Arab murni.

Setelah mengembalikan lembaran-lembaran asli kepada Hafsah, Utsman mengirimkan tujuh buah mushaf, yaitu ke Mekkah, Syam, Yaman, Bahrain, Bashrah, Kufah, dan Madinah (mushaf al-Imam).
C.Serba-Serbi Al-qur'an

a.Terjemah Al-qur'an Tetap Haram dipegang MuhadditsMuhaddits

  Terjemahan Al-qur'an yang biasa ditulis di bawah tulisan Al-qur'an,tetap dihukumi mushaf,artinya tetap haram dipegang disentuh ataupun dibawa oleh orang yang punya hadats,sebagaimana yang telah difatwakan  oleh Sayyid Ahmad Dahlan.
   Sebagian ulama berfatwa "Menterjemah Al-qur'an hukumnya haram mutlak baik ditulis di bawahnya atau tidak."
Oleh karena itu sebaiknya, penulisan tafsir Al-Qur'an  diletakan di bawah tulisan aslinya dengan tulisan bahasa arab,kemudian baru ditulis terjemahnya tafsir tersebut.(1)
b.Membawa Al-qur'an dengan Ludah
  Pemandangan yang sering kita lihat di masyarakat yaitu membuka al-qur'an dengan jari  yang dijilat terlebih  dahulu dengan ludah agar mudah membukanya.Adapun hukumnya tafsil;
1.Kalau ludahnya sampai mengenai alquran dan membasahi pada mushaf maka dihukumi haram.
2.Jika tidak,artinya mushafnya masih tetap kering  dan tidak terkena ludah maka tidak mengapa (2)
c.Menulis Al-qur'an dengan Menggubakan Bahasa Indonesia
  Menulis al-qur'an dengan menggunakan bahasa Ajam (bahasa selain Arab) adalah diharamkan.Dalam Hal ini pernah ditanggapi  oleh Imam Malik RA.beliau menyatakan Al-qu'an hanya boleh ditulis sesuwi dengan kaidah-kaidah Rosm Utsmani.(3)
d.Menyimpan Uang di Dalam Al-qur'an

   Menyimpan uang di dalam al-qur'an hukumnya diharamkan karena dianggap penghinaan terhadap mushaf.(4)

e.Memakan Alqur'an
Adapun hukum memakan Al-qur'an masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan para Ulama;
1.Haram,karena dianggap menajisi Al-qur'an dengan bertemu najis yang berada di perut
2.Boleh,pendapat kedua inilah yang dianggap paling benar.karena kotoran yang masih berada di dalam perut tidak dianggap najis(5)
f.Orang Kafir Memegang Alqur'an
Menurut riwayat dari Imam Hakam,Hammad dan Daud bin Ali " Bagi orang Islam maupun orang kafir diperbolehkan membawa atau menyentuh Alqur'an  baik dalam keadaan suci maupun punya hadats,namun Imam Daud mengharamkan orang musyrik  untuk membawa Al-qur'an. Tetapi ini hanyalah riwayat alangkah lebih baiknya ikut yang hati-hati saja.(6)
g.Memegang  Al-qur'an Tanpa Wudhlu
  Menyentuh Al-qur'an tanpa wudlu hukumnya khilaf;
1.Menurut jumhur Ulama adalah haram,
2.Menurut riwayat Abu Hanifah konon katanya boleh
3.Menurut riwayat Abu Hanifah yang lain,boleh menyentuh hanya pada sampulnya,atau kertas yang tidak ada tulisan Al-qur'an ( mungkin inilah riwayat yang lebih benar.(7)
  Sebagai sifat dari kehati-hatian maka ikutilah hukum yang menurut pada umumnya
h.Al-qur'an diletakkan di Rak Bawah
 Diperbolehkan meletakkan Al-qur'an di rak bawah,dan rak atasnya diletakkan sandal,karena kejadian seperti ini  dianggap tidak melecehkan Al-qur'an,tapi jika dianggap melecehkan maka hukumnya tetap haram.(8)
i.Ragu dalam membaca Al-qur'an
   Tidak boleh ragu dalam membaca Al-qur'an dan harus diulang sampai yakin bacaannya sudah benar.(9)
j.Mencampur Qiro'ah Sab'ah

   Jika ada seseorang membaca Al-qur'an dengan qiro'ah sab'ah ,maka hendaklah menyempurnakan bacaan tersebut. Jika satu ayat dibaca dengan bacaan Imam Ashim misalnya,dan ayat yang lain dibaca dengan bacaan Imam Warosy (masih dalam lingkup qiro'ah sab'ah) artinya bergonta-ganti imam.maka hal ini diperbolehkan dengan syarat apa yang dibaca ada sambungannya (hubungan) dengan ayat sebelumnya.(10)
k.Menulis Al-qur'an Waktu Sedang Haidh
 Dalam hal ini ada tiga pendapat,yakni;
1.haram secara mutlak
2.tidak haram kalau tidak memegang dan menyentuh tulisannya
3.Boleh bagi muhdits (orang yang punya hadats) dan haram bagi orang yang junub(11)
l.Baju yang Ditulisi Al-qur'an
 Baju yang ditulisi Al-qur'an tidak dihukumi haram,karena menulisi baju dengan Al-qur'an bertujuan untuk tabaruk ( mengharap berkah bukan untuk dibaca) adalah sama halnya dengan dibolehkannya menulisi sesuatu dengan Al-qur'an untuk dijadikan jimat.(12)
m.Memegang Tulisan Al-qur'an yang Dilukis Pada Uang
 Tulisan Al-qur'an yang ada pada uang logam apakah boleh disentuh oleh muhdits(¹³) atau tidak)? Jawabannya adalah boleh karena hukumnya mengikut pada uang sedang Al-qur'an hanya dianggap hiasan saja.
Sedangkan untuk tafsir yang bersamaan dengan Al-qur'an, maka harus diprosentase terlebih dahulu,lebih banyak mana antara tafsir dan alqur'an nnya.jika lebih banyak Al-qur'an nya maka dihukumi Al-qur'an dan haram disentuh oleh muhdits.jika banyak tafsirnya maka dihukumi tafsir bukan qur'an,namun jika sama antara keduanya maka dihukumi alqur'an ( 14)
n.Menafsiri Al-qur'an Menurut Kehendaknya Sendiri
  Secara global tafsir bir-Ro'yi dibagi dua,yaitu;
1.Tafsir yang boleh,yaitu tafsir yang sesuia dengan kalam arab serta sesuai dengan Al-qur'an,al-hadits dan menjaga syarat-syaratnya yang berhubungan kaidah penafsiran Al-qur'an berupa mengetahui nasikh,mansukh,asbabun nuzul dll.
2.tafsir yang diharamkan yaitu tafsir yang tidak sesuai dengan ketentuan kaidah penafsiran Al-qur'an (15)
o.Al-qur'an yang Berada dalam Aplikasi Smartphone
Bolehkan disentuh dan dibawa oleh muhdits? Hukumnya boleh
p.Cara Merawat Al-qur'an yang Tersia-sia
 Cara merwat alqur'an yang tersiaa-sia,misalkan alqur'an yang berserakan di jalan,dalam hal ini ada beberapa pendapat
1.dibasuh terus disimpan dengan baik
2.Diletakkan di tempat yang tinggi
3.disobek-sobek sampai tidak tulisannya.(qoul yang ketiga ini dianggap syadz karena dianggap penghinaan terhadap alqur'an) jadi tidak boleh dipake.(I'anah tholibin juz 1 hslaman 68-69)





D.Catatan Kaki
(1) lihat Irsyadil Mubtadiin karya Imam nawawi al-jawi halaman 33
(2)lihat I'anah tholibin juz 1 halaman 68
(3) lihat I'anah tholibin juz1 halaman 68
(4)lihat I'anah tholibin juz1 halaman 67
(5)lihat I'anah tholibin jiz1 halaman 69
(7)lihat jami'ul ahkam  juz 17 halaman 226
(8)lihat syarah minhajut tholibin juz 1 halaman 75
(9)lihat alfatawi haditsiyah halam 262
(10)lihat majmu' syaroh madzhab  juz 3 halaman 382
(11);lihat majmu' syaroh juz 2 halaman 70
(12)lihat hasyiyah jamil syaroh minhajut tholibin juz 3 halaman 19
(13) orang yang sedang berhadats
(14)


 والله أعلام

Komentar