Perihal Jum'at dan Masjid

A.Perihal Jum'at

a.Ayat Al-qur'an Tentang Kewajiban Jum'at
بسم الله الرحمن الرحيم

يايها الذين أمنوا اذا نودى للصلاة من يوم الجمعة  فاسعوا إلى ذكر الله وذروا البيع ذلكم خير لكم ان كنتم تعلمون (الجمعة:٩)

  " Dengan menyebut nama Alloh yang maha pengasih dan lagi maha penyayang,,
Hai orang-orang yang beriman, Apabila kamu diseru untuk menunaikan solat pada hari jum'at,maka bersegeralah kamu mengingat Alloh dan tinggalkanlah jual beli,yang demikian itu lebih baik bagimu,jika kamu mengetahui (q.s. Al-jum'ah:9)


b.Tafsir Surat Al-Jum'at ayat :9

(Hai orang-orang yang beriman apabila kamu diseru untuk menunaikan solat ) bila adzan untuk sholat telah diserukan ( pada hari jum'at) adalah bayan dari lafadz idza  (  اذا. ). Hari itu disebut jum'at, tak lain karena orang-orang pada hari itu berkumpul untuk menunaikan sholat. Sedang orang arab sendiri menamakan nya 'Arubah.Dan adapula yang mengatakan,yang mengatakan demikian adalah Ka'ab bin Lu'ay,karena pada hari itu orang-orang Berkumpul kepadanya. Adapun sholat jum'at yang pertama-tama dilakukan oleh oleh Nabi saw adalah bahwa setibanya Nabi Saw di Madinah,beliau singgah di Kuba dan tinggal di sana sampai hari jum'at, kemudian barulah memasuki Madinah dan melakukan sholat jum'at  di Kampung Bani Salim Bin Auf.

(Maka bersegeralah kamu mengingat Alloh) maksudnya berangkatlah kamu cepat- cepat dengan tujuan mengingat Alloh, karena as-sa'yu itu lebih lambat daripada al-'adwu(lari).sedang mengingat Alloh yang dimaksud ialah khutbah,dan ada pula yang mengatakan sholat.Sedang perintah supaya bersegera menuju kepadanya,menunjukkan bahwa bersegera itu wajib.
   (Dan tinggalkanlah jual beli)
maksudnya tinggalkanlah semua muamalat.
  ( yang demikian itu lebih baik bagimu)
maksudnya bersegera  mengingat Alloh itu lebih baik  bagimu daripada muamalat,karena keuntungan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.
  ( jika kamu mengetahui) maksudnya mengetahui kebaikan dan  keburukan yang sebenarnya. Atau jika kamu tergolong orang-orang yang berilmu.

  Adapun sebab turunnya ayat ini,yaitu
يايهاالذين أمنوا اذا نودي للصلاة

Ialah bahwa Nabi Muhammad Saw.berkhutbah di atas mimbar pada hari 
jum'at,tiba-tiba datanglah Dihyah Al-Kalabi, seorang niagawan dari Syam dengan memukul-mukul tubuh untuk menyeru kedatngannya.sedang di dalam masjid hanya tinggal 12 orang saja, maka turunlah ayat berikut

واذا راوا تجارة او لهوا انفضوا اليها وتركوك قائما

"Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan,mereka bubar untuk 
(menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu selagi berdiri (berkhutbah)
   
Sabda Nabi saw

والذي نفس بيده لولم يتق هؤلاء اثنا عشر رجلا منكم لسال الوادي نارا
"Demi Alloh  yang diriku ada pada kekuasaan Tanggan-Nya,sekiranya tidak ada dua belas orang laki-laki yang tinggal di antara kamu sekalian,niscaya lembah ini akan mengalir api"
Itulah maksud firman Alloh 

ولولا دفع الله الناس بعضهم ببعض لفسدت الأرض
"Seandainya Alloh tidak menolak (keganasan)sebagian manusia  dengan sebagian yang lain ,pasti rusaklah bumi ini"


Bersumber dari Abu Hurairoh ra.,ia mengatakan "sholat jum'at itu wajib atas orang yang jarak antara dia dengan tempat jum'at itu memungkinkan dia kembali ke kampungnya setelah menunaikan sholat"

c.Hadits-hadits Nabi Saw.Tentang Fadlilah Jum'at

a.Sabda Nabi saw

من اغتسل يوم الجمعة كفرت عنه ذنبه،واذا مشى الى الجمعة كتب الله له بكلخطوة عبادة عشرين سنة فاذا صلى الجمعة أجر بعمل مائتى سنة

"Barangsiapa mandi di hari jum'at  maka dihapuskanlah daripadanya dosa-dosanya, dan apabila ia berjalan menuju sholat jum'at, maka atas tiap langkahnya Alloh menulis baginya pahala ibadah selama dua puluh tahun;lalu apabila dia bersembahyang jum'at, maka dia diberi pahala amal selama dua ratus tahun.

b.sabda Nabi saw.

من صلى علي يوم الجمعة ثمانين مرة غفرا له ذنوب ثمانين سنة

"Barangsiapa bersolawat kepadaku pada hari jum'at delapan puluh kali,maka diampunilah dosa-dosanya selama delapan puluh tahun"

c.Sabda Nabi
اكثروا من الصلاة على يون الجمعة فانه يوم مشهد ليشهده الملائكة وان احد يصل على الاعرضت على صلاته حتى يرفغ منها

"Perbanyaklah membaca Sholawt kepadaku pada hari jum'at,karena hari jum'at itu hari yang disaksikan;yakni disaksikan para malaikat. Dan tidak seorang pun yabg bersolawat kepadaku,kecuali sholawatnya itu dibawa ke hadapanku ,sehingga dia selesai dari solawatnya"
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Darda'.
d.Sabda Nabi saw

من راح الى الجمعة فى الساعة  فكانما قرب بدنة،ومن راح فى الساعة الثانية فكانما قرب بقرة،ومن راح فى الساعة الثالثة فكانما  قرب كبسشا،ومن راح فى الساعة الرابعة فكانما قرب اهد دجاجة،ومن راح فى الساعة الخامسة فكانما اهدى بيضة،فاذا خرج الإمام الى المنبر طويت الصحف ورفعة الأقلام واجتمعت الملائكة عند المنبر يستمعون الجطبةفمن جاء بعد ذالك فكانما جاء لحق الصلاة
"Barangsiapa berangkat jum'at pada saat pertama, maka seolah-olah dia telah berkorban seekor unta,dan barangsiapa berangkat pada saat yang kedua maka dia seolah-olah berkorban seekor lembu,dan barangsiapa berangkat pada saat yang ketiga ,maka dia seolah-olah berkorban seekor domba;dan barangsiapa berangkat pada saat yang keempat ,maka seolah-olah dia telah berkorban seekor ayam;dan barangsiapa yang berangkat pada saat yang kelima,maka dia seolah-olah telah berkorban sebutir telur.Manakala imam telah keluar menuju mimbar ,dilipatlah lembaran-lembaran sedang penapun diangkat,dan para malaikat berkumpul di sisi mimbar mendengarkan khutbah,maka barangsiapa datang sesudah itu seolah-olah dia datang hanya untuk memenuhi kewajiban sholat saja"
Sementara itu adapula orang berkata" Sesungghnya manusia, ketika memandang wajah Alloh Ta'ala kelak,maka kedekatan mereka masing-masing adalah menurut kesegeraan mereka berangkat jum'at. Dan oleh karenanya dikatakan pula bahwa bid'ah yang pertama-tama kali terjadi di dalam islam adalah keterlambatan berangkat jum'at. Dan oleh karena itu pula ,tersebut dalam sebuah atsar
ان الملائكة يتفقدون العبد اذا تأخرعن وقته يوم الجمعة،ويقولون اللهم ان كان ما أخره فقرا فاغنه وان كان مرضا فاشفه وان كان شغلا ففرغه لعبادتك وان كان لهوا فامل قلبه الى طاعتك
"Sesungghnya para malaikat meneliti seorang hamba,apabila dia terlambat dari waktu yang semestinya pada hari jum'at,seraya kata mereka "Ya Alloh apabila keterlambatan mereka itu karena kefaqiran ,maka jadikanlah ia kaya,kalau karena penyakit maka sembuhkanlah dia ;kalau karena kesibukan maka jadikanlah agar kesibukan itu agar dia tekun beribadah kepadaMU,dan kalau karena lalai ,maka palingkanlah hatinya agar hatinya taat kepadaMU"
Disebutkan bahwa pada abad perttama,jalan-jalan sesudah fajar penuh dengan orang-orang yang berjalan membawa obor, dan ramailah mereka di sana menuju masjid jami' seperti pada hari-hari raya,sampai suatu saat hal itu terhenti.


e.Sabda Nabi saw

اذا كام يوم الجمعة يبعث الله تعالى الملائكة على وجه الأرض وفى ايديهم اقلام من ذهب وقراطيس من فضة يقفون على ابواب المساجد ويكتبون اسم من دخل المسجد  وصلى الجمعة،فاذا فرغوا من الصلاة يرجعون الى السماء فيقولون  يا ربنا كتبنا اثم من دخل المسجد وصلى الجمعة فيقول الله تعالى يا ملائكتى وعزتى وجلالى  انى غفرت لهم وما عليهم شيء من ذنوبهم

"Apabila tiba hari jum'at, maka Alloh ta'ala mengutus para malaikat turun ke bumi sedang tangan mereka memegang pena-pena dari emas dan kertas-kertas dari perak.Para malaikat itu berdiri di pintu-pintu masjid dan mencatat nama-nama orang yang masuk ke masjid dan bersembahyang jum'at.Apabila sholat telah usai mereka kembali ke langit lalu mereka berkata " Ya tuhan kami,kami telah mencatat orang-orang yang telah masuk ke masjid dan sholat jum'at." Maka Alloh Taala berfirman "wahai malakatKU DEMI KEPERKASAANKU,DAN DEMI KEAGUNGANKU, sesungghnya AKU telah benar-benar mengampuni mereka sedang meraka tidak berdosa lagi sedikitpun,"
f.Sabda Nabi saw

اتانى جبرائيل  عليه الصلاى والسلام وفي كفه مرأة بيضاء وقال  هذا يوم الجمعة يعرضهاعليك ربك لتكون لك عبدا ولأمتك بعدك وفى وسط المرأة نقطة فقلت ما هذه النقطة قال هي ساعةمن اربع وعشرين ساعة فمن دعا الله تعالى فب تلك الساعة استجاب الله دعاءه وهو سيد الايام

Jibril as.telah datang kepadaku,sedang pada telapak tangannya terdapat sebuah cermin putih. Kata Jibril: hari ini hari jum'at, tuhanmu membawanya ke hadapan engkau,agar ia menjadi hari raya bagimu dan bagi umatmu sepeninggalanmu.Dan di tengah cermin itu ada sebuah titik,Aku bertanya titik apa ini? Jawab Jibril: "titik ini adalah suatu saat di antara dua puluh empat jam,barangsiapa berdo'a kepada Alloh ta'ala pada saat itu,maka Alloh memperkenankan do'anya,hari ini adalah rajanya hari-hari yang lain."


g.sabda Nabi saw


"Sesungghnya Alloh ta'ala telah menciptakan seorang malaikat yang betdiri di bawah arsy,malaikat itu mempunyai empat puluh ribu tanduk,yang satu tanduk ke tanduk yang lain jaraknya sehauh perjalanan seribu tahun,dan tiap-tiap tanduk terdapat barisan seribu malaikat,sedang pada wajah malaikat itu memancar  sebuah matahari dan pada tengkuknya ada sebuah bulan dan pada dadanya berkedip bintang-bintang, Apabila tiba hari jum'at malaikat itu bersujud kepada Alloh seraya mengucapkan dalam sujudnya " Ya Alloh ampunilah orang yang melakukan solat jum'at  dari umat Muhammad saw."sedang Alloh ta'ala berfirman "Wahai para malaikat-KU saksikanlah olehmu sekalian,bahwaAku telah benar-benar mengampuni siapapun yang melakukan sholat jum'at"

h.Sabda Nabi saw

"Sesungghnya Alloh ta'ala telah menciptakan sebuah menara dari perak putih di sisi baitul makmur.Panjang menara itu sejauh perjalanan lima ratus tahun.Apabila tiba hari jum'at Jibril as.naik ke menara itu lalu nenyerukan adzan,sedang Isrofil naik ke atas minbar lalu berkhutbah,lalu Mikail as.tampil memimpin sholat para malaikat. Apabila mereka telah usai sholat, berkatalah Jibril as."pahala yang aku peroleh dari adzan,aku berikan kepada para muadzin kaum mukminin dari umat Muhammad saw di muka bumi"
Dan Isrofil as berkata "Pahala yang aku peroleh dari khutbah saya berikan kepada seluruh khotib di muka bumi dari umat Muhammad saw.
Dan Mikail as.berkarta "pahala yanf aku peroleh dari mengimami  saya berikan kepada semua orang yang jadi imam di hari jum'at di muka bumi"
Sedang malaikat lain seluruhnya berkata "pahala yang kami peroleh  dari berjana'ah kami berikan kepada segenap orang yang betsembahyang jum'at di belakang imam"
Maka Alloh ta'ala berfirman
"Wahai para malaikatKU,apakah kamu sekalian menampakkan kedermewanan di hadapan KU? Demi keperkasaan-KU dan keagungan-KU,sesungghnya pada hari ini  Aku telah ampuni  siapapun di antara hambaKU yang bersembahyang jum'at karena mematuhi perintah-Ku dan menuruti kekasih-Ku,Muhammad"
d.Serba-serbi Jum'at

a.berpergian di hari jum'at

  Seorang yang telah berkewajiban sholat jum'at, haram baginya keluar daerahnya setelah terbit fajar kecuali dia mungkin sholat jum'at di jalan.Jika sebelum fajar maka dibolehkan,tapi menurut qoul jadid tetap hara.begitu juga haram untuk keluar jika orang yang ada di daerahnya tersebut  hanya 40 orang saja ( laki-laki dewasa) kecuali ada kebutuhan mendesak yang bisa dibenarkan secara syar'i.
( lihat hasyiyah qolyubi  wa 'imaroh ,syihabudin al qolyubi juz 1 halaman 27)

b.Mendirikan jum'at lebih dari satu

  Mendirikan jum'at lebih dari satu  kalau tidak alasan usrul ijtima'( sulit dikumpulkan menjadi aatu)
yang mencakup tiga perkara yaitu ;
1.banyaknya orang hingga tidak tertampung.
2 ada perselisihan hingga tidak bisa disatukan
3 jauhnya tempat sehingga adzan tidak terdengar atau waktu di perjalanan yang tidaj memungkinkan
Maka hukumnya tidak diperbolehkan dan akan memberikan sebuah konswekuensi tidak sahnya jumatan yang kedua.namun keterangan ini masih perlu dikaji relevansinya
(Baca : Masih relevankan fikih)

c.Jum'atan Empat Orang Madzhab Syafi'i

Pendapat Imam Syafi'i qoul qodim( boleh dipakai) jum'atan empat orang sah dan pendapat ini lebih baik digunakan untuk kita,daripada ikut madzhab lain,karena telah ditarjih oleh ashab syafi'i.
Qoul qodim yang telah ditarjih oleh ashab syafi'i hukumnya boleh dipakai,sebagaimana dalam permasalahan ini.
(Baca I'anah tholibin juz  2 halaman 59)

d.Perbedaan Balad,Qoryah,Madinah dan Meshir

Madinah adalah suatu tempat yang di dalamnya ada hakim Syar'i,hakim Syarthi,dan ada pasarnya,ini juga disebut meshir ( kota )
Qoryah adalah suatu tempat yang tidak terdapat apa saja yang ada di madinah atau meshir .
Balad adalah suatu tempat yang hanya ada sebagian saja dari apa yang ada di madinah atau meshir
( baca Al-Bajuri juz 1 halaman 214)

e.Sholat Jum'at Menurut Dawud Ad-dzohiri

Menurut Dawud Ad-dzohiri sholat jum'at itu seperti halnya sholat maktubah lainnya artinta boleh saja mengadakan jum'at di masjid sendiri-sendiri.
Catatan qoulnya Dawud ini tidak bisa dipakai karena tidak mudawan( terbukukan )sehingga dikwatirkan kurang tsiqoh ( terpercaya )

f.Memisah Rukun Khutbah dengan Bahasa Selain Arab

Memisah rukun khutbah dengan ucapan selain bahasa arab ( seperti yang terjadi di Indonesia)
terjadi perincian dan perbedaan sebagai berikut
1.pendapat pertama dibolehkan, selagi tidak terlalu lama,jika dianggap lama secara adat,maka dihukumi batal karena merusak sebuah rukun yaitu muwalah
2. Pendapat kedua diperbolehkan secara mutlak ( baik lama maupun tidak ) karena tujuan dari khutbah itu sendiri secara keseluruhan adalah memberikam mauidzoh ( nasihat ) kepada umat,maka meskipun dipisah dengan apapun tetap dikatakan mauidzoh.

g.Jumlah Jama'ah Jum'at

Jumlah jama'ah yang sah untuk mendirikan jum'at,ada empat belas pendapat
1.Empat puluh orang, menurut Imam Syafi'i
2.Dua orang (imam dan makmum) menurut An-nakho'i dan ahli dzohir
3.Empat orang,menurut Abu Hanifah dan Sofyan Atsauri
4.Satu orang,menurut Ibnu Hazm
5.Tiga orang,menurut  Abi Yusuf Muhammad dan Al lais
6.Tujuh orang,menurut Ikrimah
7.Sembilan orang menurut Robiah
8.Dua belas,menurut Imam Malik
9.Dua belas tanpa mengikutkan imam,menurut Ishaq
10.Dua puluh,menurut Ibnu Habib dari Malik
11.Tiga puluh menurut ibnu Habib juga
12 .Lima puluh,menurut Ahmad
13.Delapan puluh, menurut Al Mazi
14.Golongan banyak tanpa batasan hitungan
(  baca I'anah Tholibin juz 2 halaman 96)

h.Perbedaan Khutbah Jum'at dan Ied 

Khutbah hari raya persis seperti khutbah jum'at  baik rukun maupyn sunnahnya ,namun bukan dalam syaratnya
( Baca Irsyadul Mubtadiin halaman 11 )
Khutbah sholat ied sunnah dilakukab bagi orang yang berjamaag,bukan orang yang sholat ied munfarid
( baca hasiyatul jamil syarah minhajut tholibin juz 2 halaman 96-97)

i.Hukum Jual Beli  Saat Adzan Jum'at

Penjualan pada saat adzan Jum'at ada dua pendapat
1.menurut sebagian ulama tidak sah,karena ada dalil yang tegas  di dalam Al-qur'an  ( وذارو البيع /tinggalkanlah jual beli )
2.Menurut aktsarul ulama,sah namun haram ,sebab  permasalahan ini sama dengan sholat yang dilakukan di bumi ghosoban.
 
  Sedangkan mulainya hukum haram tersebut,menurut ad-dlohak ,al-hasan dan al-atho adalah mulai tergelincirnya matahari sampai usainya sholat jum'at.

j.Adab Masuk Masjid

  Sabda Nabi saw
"Bagi orang yang masuk ke dalam masjid, hendaklah melakukan 10 perkara,yaitu;

1.Memelihara sepatu atau sandalnya dari najis,dan mendahulukan kaki kanan
2.membaca do'a

بسم الله سلام على رسول الله اللهم افتح لنا ابواب رحمتك
.
3.Membaca salam kepada ahli masjid.Apabila di masjid tidak ada orang,makahendaklah membaca
السلام علينا وعلى عباد الله الصالحبن

4.Hendaklah membaca

اشهد ان لااله الاالله وان محمدا رسول الله

5.Jangan lewat di depan orang yang sedang sholat


6.Jangan melakukan pekerjaan dunia
7.Selalu sholat Tahiyyatul masjid dua rokaat
8.Jangan membicarakan urusan duniawi
9.Masuk ke masjid dalam keadaan sudah berwudhu
10.Apabila keluar masjid hendaklah membaca
سبحانك اللهم وبحمدك اشهد ان لااله الاانت استغفرك واتوب اليك
k.Berkata-kata Saat Khutbah berlangsung

Perbuatan ini dihukumi haram bisa menjadi tidak sahnya sholat jum'at
Sabda Nabi saw
اذا قلت للصاحبك يوم الجمعة انصط والإيمام يخطوب فقد لغوت 
"Apabila daikatan kepada sahabatmu "diamlah" ketika imam sedang berkhutbah,maka Sungguh telah sia-sia jum'at mu ini"
  
B.Perkara Masjid

a.Merehab Masjid

Merehab masjid tidak diperbolehkan kecuali ditakutkan akan roboh
(Fathul muin halaman 181)
b.Menerima Masjid Pemberian Orang Kafir

  Pada dasarnya orang kafir memberikan masjid, atau mewasiatkan tanah untuk dibangun masjid itu boleh saja,selama tidak beedampak bahaya pada agama atau politik tertentu. Jika ada tujuan itu,maka orang islam dilarang menerimanya, sebab nantinya masjid itu akan dikuasai orang kafir,seperti yang terjadi pada orang Yahudi  yang menawarkan merenovasi Masjidil Aqsho

c.Orang Kafir Masuk Masjid

  Orang kafir diperbolehkan masuk masjid,jika mendapatkan izin dari orang Islam dan ada hajat ( kebutuhan ), tapi jika orang kafir tersebut nyelonong masuk tanpa izin atau tanpa hajat maka harus ditakzir.Dalil yang menunjukkan bahwa orang kafir boleh masuk masjid adalah, Nabi pernah mengikat orang kafir yang bernama Tsamaniyah bin Atsal di tiang masjid.

d.Makan di Dalam Masjid

Makan, minum,tidur atau apa-apa saja yang terjadi dalam adat ,diperbolehkan untuk dilakukan di dalam masjid,selama tidak mengganggu kenyamanan masjid tersebut.seperti mengotori atau membuat sempit

e.Barang Masjid yang Tidak Terpakai

  Barang masjid yang sudah tidak terpakai,diperbolehkan untuk dipakai di  masjid lain,kalau sudah tidak dibutuhkan di masjid tersebut.namun selamanya tetap tidak boleh dijual dengan alasan apapun.

( lihat I'anah Tholibin juz3 halaman 182)

f.Masjid Bertingkat

  Masjid bertingkat tidak disyaratkan adanya tangga diposisikan di depan atau di samping orang-orang yang akan jadi makmum,tangga tersebut harus diletakkan di belakang makmum.

g.Menghias Masjid

  Hukumnya menghias masjid adalah makruh,karena adanya hadits mahsyur dan dapat mengganggu kekusyuan orang solat.

h.Ngobrol di Dalam Masjid

  Hukumnya boleh saja selama yang dibicarakan bukan perkara yang diharamkan,seperti halnya menggunjing orang dll.

Semoga bermanfaat.
والله اعلم

Komentar