RAHN (GADAI)



a.Definisi
Secara linguistik, rahn bermakna menetap atau menahan. Secara istilah, rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana, rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai (Zuhaili, 1989, V, hal. 180).

b.Landasan Syariah 
Akad rahn diperbolehkan oleh syara‟ dengan berbagai dalil dari Al Qur‟an atau pun hadits Nabi saw, begitu juga dengan ijma‟ ulama. Diantaranya firman Allah dalam QS. Al Baqarah:283. Hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah ra. berkata; “Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah membeli makanan dengan berhutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya”.
Hadits Nabi saw diriwayatkan dari al Syafii, Daruquthni dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda; “Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya”. Hadits Nabi saw riwayat Jama‟ah kecuali Muslim dan Nasa‟i, Nabi saw bersabda: “Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Orang yang menggunakan kendaraan dan memerah susu tersebut wajib menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan” (Zuhaili, 1989, V, hal. 180).

c.Rukun dan Syarat 
Rukun akad rahn terdiri atas rahin (yang menyerahkan barang), murtahin (penerima barang), marhun/rahn (barang yang digadaikan), dan marhun bih (hutang), serta ijab qabul. Menurut Hanafiyah, rukun rahn hanya terdiri dari ijab dan qabul, rukun selebihnya merupakan turunan dari adanya ijab dan qabul.
Syarat utama yang harus terdapat dalam diri rahin dan murtahin adalah adanya ahliyyah. Sebuah karakteristik ahliyyah yang melekat dalam transaksi jual beli, yakni harus berakal dan sudah tamyiz. Akad rahn tidak boleh dilakukan oleh orang gila atau anak kecil yang belum tamyiz dan belum berakal. Di samping itu, ijab qabul yang terdapat dalam akad rahn tidak boleh digantungkan (mu‟allaq) dengan syarat tertentu yang bertentangan dengan substansi akad rahn, dan ia juga tidak boleh disandarkan dengan waktu di masa mendatang.
Untuk marhun bih, Syafiiyyah dan Hanabalah menetapkan tiga syarat utama, yakni; ia harus berupa hutang yang tetap dan wajib untuk ditunaikan, seperti utang atau nilai barang yang dirusakkan. Utang itu harus bersifat mengikat, seperti harga atas barang yang dibeli dalam transaksi jual beli, dan terakhir, nominal utang itu diketahui secara jelas dan pasti.
Marhun adalah barang yang bernilai ekonomis yang dijadikan sebagai jaminan atas utang yang ada. Marhun harus bisa ditransaksikan,dalam arti, ia ada ketika akad sedang berlangsung, dan bisa diserahterimakan. Selain itu, ia harus berupa harta (maal). Ulama fiqh sepakat, manfaat tidak bisa dijadikan sebagai marhun, karena ia tidak berupa harta menurut Hanafiyah, atau ia tidak bisa diserahterimakan ketika akad berlangsung. Marhun harus berupa maal al muqawwim, artinya, diperbolehkan untuk dimanfaatkan secara syara‟. Selain itu, kadarnya (nilai) diketahui secara jelas, tidak boleh menggadaikan barang yang nilai ekonomisnya tidak diketahui. Marhun merupakan milik mutlak rahin dan tidak terdapat hak lain dalam marhun tersebut.
Ulama sepakat bahwa serah terima (qabdh) merupakan syarat utama dalam akad rahn, dan akan dikatakan sah jika memenuhi kriteria sebagai berikut. Serah terima dilakukan berdasarkan izin dari rahin, jika tidak mendapatkan izin, maka serah terima tidak dikatakan sah. Ketika serah terima dilakukan, rahin dan murtahin haruslah memiliki ahliyah, dalam arti, ia sudah baligh dan berakal, tidak berupa anak kecil atau sedang gila. Serah terima tersebut bersifat permanen, artinya, marhun tetap dalam genggaman murtahin dan tidak dirujuk pada rahin. Menurut Syafiiyah, rahin bisa merujuk marhun untuk dimanfaatkan, dengan izin murtahin. Hal ini disandarkan pada hadits Daruquthni, dengan catatan, marhun tidak rusak nilainya ketika dimanfaatkan (Zuhaili, 1989, V, hal. 183-208).
Ketika akad rahn telah disepakati antara rahin dan murtahin, dan telah terjadi serah terima marhun, terdapat beberapa konsekwensi hukum yang melingkupinya.
Korelasi hutang dengan marhun (barang jaminan). Ketika suatu barang dijadikan sebagai jaminan atas transaksi hutang yang dilakukan, maka marhun akan senantiasa terkait dengan hutang yang ada. Artinya, marhun akan tetap ditahan sepanjang hutang yang ada belum terbayar. Murtahin memiliki hak untuk menahan marhun, hingga rahin melunasi hutang yang ditanggungnya. Rahin tidak memiliki hak untuk menarik marhun kembali, yang dijadikan sebagai jaminan atas utang yang ada, sehingga telah terlunasi.
Ketika murtahin menahan marhun, maka ia berkewajiban untuk menjaganya sebagaimana ia menjaga harta kekayaan pribadinya. Penjagaan itu bisa dilakukan oleh diri pribadinya, isteri, anak atau pembantu yang telah lama tinggal bersamanya. Jika marhun diserahkan kepada orang lain, dan terjadi kerusakan, maka ia berkewajiban untuk menggantinya.
Ulama sepakat bahwa biaya yang terkait dengan marhun, menjadi tanggungjawab rahin sebagai pemilik barang. Akan tetapi, ulama berbeda pendapat tentang biaya yang wajib ditanggung oleh rahin. Hanafiyah mengatakan, biaya yang terkait langsung dengan kemaslahatan marhun, menjadi tanggungjawab rahin, karena ia adalah pemiliknya. Sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk menjaga marhun dari kerusakan, menjadi tanggungjawab murtahin, karena ia yang menahan dan menjaganya.
Rahin harus menanggung biaya makan, minum, upah penggembala atas hewan ternak yang dijadikan sebagai marhun. Murtahin berkewajiban atas biaya penjagaan marhun, seperti penyewaan kandang, beserta penjaga yang bertugas menjaganya. Untuk itu, dalam akad rahn, tidak boleh disyaratkan bahwa murtahin berhak mendapatkan upah atas aktifitas penjagaan marhun yang dilakukan, karena itu sudah menjadi kewajibannya.
Menurut Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabalah, segala biaya yang terkait dengan marhun, menjadi tanggungjawab rahin. Baik biaya yang digunakan untuk merawat atau menjaga marhun. Jika rahin tidak berkenan untuk menanggungnya, maka murtahin boleh mengeluarkan biaya yang diperlukan. Setelah itu, murtahin berhak untuk menagih biaya tersebut kepada rahin.
Menurut Hanafiyah, rahin tidak memiliki hak untuk memanfaatkan marhun, kecuali atas izin murtahin. Begitu juga sebaliknya. Dengan alasan, murtahin memiliki hak untuk menahan marhun, sehingga rahin tidak boleh merujuk marhun tanpa seizin murtahin. Jika rahin memanfaatkan rahin tanpa izin, dan terjadi kerusakan, maka ia bertanggungjawab mengganti senilai kerusakannya.
Begitu juga dengan Hanabalah, rahin tidak memiliki hak untuk memanfaatkan marhun tanpa seiizin murtahin. Pandangan ini berlandaskan prinsip bahwa segala manfaat dan nilai yang dihasilkan marhun, maka ia akan kembali kepada asalnya, yakni sama hukumnya dengan marhun.
Ulama Malikiyah memiliki pandangan yang lebih ekstrim, rahin tidak memiliki hak untuk memanfaatkan marhun. Mereka menetapkan bahwa izin yang diberikan murtahin kepada rahin untuk memanfaatkan marhun, dapat membatalkan substansi akad rahn.
Berbeda dengan Syafiiyah, rahin memiliki hak untuk memanfaatkan marhun, sepanjang tidak mengurangi nilai ekonomis yang melekat di dalamnya, seperti mengendarai kendaraan, menempati rumah dan lainnya. Dengan alasan, manfaat dan produktifitas marhun tetap menjadi milik rahin, dan tidak ada hubungannya dengan hutang. Jika pemanfaatan tersebut dapat mengurangi nilai marhun, seperti membangun rumah, maka tidak diperbolehkan, kecuali seizin murtahin.
Menurut Hanafiyah, murtahin tidak memiliki hak untuk memanfaatkan marhun tanpa seizin rahin, karena ia hanya memiliki hak untuk menahan, bukan memanfaatkan. Jika rahin memberikan izin, maka diperbolehkan. Akan tetapi, menurut sebagian ulama Hanafiyah, hal itu tidak diperbolehkan. Karena, murtahin mendapatkan manfaat lebih dari nilai pinjaman (hutang) kepada rahin, hal ini identik dengan riba.
Begitu juga dengan Malikiyah, jika hutang itu berupa pinjaman (qardh), maka memanfaatkan marhun identik dengan riba. Dimana, jika ada pinjaman yang memberikan nilai manfaat, maka ia adalah riba. Syafiiyah menambahkan, murtahin tidak memiliki hak untuk memanfaatkan marhun, hal ini berdasarkan hadits Nabi saw riwayat al-Syafii, Daruquthni dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, “Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya”.
Jika rahin melakukan transaksi (jual beli) atas marhun tanpa seizin murtahin, maka jual beli tersebut hukumnya mauquf. Dengan alasan, ada hak murtahin yang melekat dalam marhun. Jika murtahin memberikan izin, maka jual beli diperbolehkan. Begitu juga dengan murtahin, ia tidak memiliki hak untuk mentransaksikan marhun tanpa seizin rahin. Hal ini sama dengan transaksi atas barang yang tidak dimiliki, hukumnya mauquf sama seperti bai‟ al fudhuli.
Menurut mayoritas ulama, posisi murtahin atas marhun adalah yad al amanah. Dalam arti, ia tidak bertanggungjawab untuk mengganti kerusakan marhun, kecuali karena kecerobohan dan kelalaiannya. Nilai kerusakan tersebut tidak bisa mengurangi nominal hutang yang ada. Jika rahin atau murtahin (sengaja) merusak marhun, maka keduanya berkewajiban untuk mengganti nilai yang ada.
Akad rahn akan berakhir ketika murtahin telah mengembalikan marhun kepada rahin, atau rahin telah membayar hutang yang menjadi tanggungannya. Jika murtahin berkeinginan untuk membatalkan (faskh) akad, maka rahn juga dinyatakan telah berakhir. Rahn juga akan berakhir ketika aset rahn (marhun) mengalami kerusakan, atau aset tersebut ditransaksikan oleh rahin atau murtahin tanpa adanya izin (Zuhaili, 1989, V, hal. 244-289).



Komentar