TEORI-TEORI FIQH



A.Teori Hak
Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Ketika mereka berhubungan dengan orang lain, maka akan timbul hak dan kewajiban yang akan mengikat keduanya. Dalam jual beli misalnya, ketika kesepakatan telah tercapai, maka akan muncul hak dan kewajiban. Yakni, hak pembeli untuk menerima barang, dan kewajiban penjual untuk menyerahkan barang. Atau, kewajiban pembeli untuk menyerahkan harga barang (uang), dan hak penjual untuk menerima uang. Dalam konteks ini, akan dibahas segala sesuatu yang terkait dengan hak.
Kata hak berasal dari bahasa Arab „haqq‟ yang memiliki beberapa makna. Di antaranya, hak bermakna „ketetapan‟ atau „kewajiban‟ hal ini bisa dipahami dari firman Allah dalam surat Yasin ayat 7. Begitu juga dalam firman Allah QS. Al-Anfal ayat 8. atau juga dalam QS. Yunus ayat 35.
Secara istilah, hak memiliki beberapa pengertian dari para ahli fiqh. Menurut ulama kontemporer Ali Khofif, hak adalah sebuah kemaslahatan yang boleh untuk dimiliki secara syar‟i. Menurut Mustafa Ahmad Zarqa, hak adalah sebuah keistimewaan yang dengannya syara‟ menetapkan sebuah kewenangan (otoritas) atau sebuah beban (taklif). (Zuhaili, 1989, IV,hal. 9).
Dalam definisi ini, hak masuk dalam ranah religi, yakni hak Allah atas hamba-Nya untuk beribadah, seperti shalat, puasa, zakat dan lainnya. Atau juga masuk dalam hak kehidupan madani, seperti hak kepemilikan, atau hak yang bersifat etik, seperti hak untuk ditaati bagi orang tua, hak untuk dipatuhi seorang isteri bagi seorang suami. Atau juga masuk dalam ranah publik, seperti hak pemerintah untuk dipatuhi rakyatnya, atau hak-hak finansial, seperti hak menerima nafkah, dan lainnya.
Kata kewenangan dalam definisi di atas, ada kalanya berhubungan dengan seseorang, seperti hak untuk dirawat (hadlanah) atau juga berhubungan dengan sesuatu yang definitif, seperti hak kepemilikan. Sedangkan kata „taklif‟ ada kalanya merupakan sebuah kewajiban atas diri manusia yang bersifat finansial, seperti membayar hutang, atau merealisasikan sebuah tujuan tertentu, seperti seorang pekerja yang harus menyelesaikan pekerjaannya.
Dalam ajaran Islam, hak adalah pemberian ilahi yang disandarkan pada sumber-sumber yang dijadikan sebagai sandaran dalam menentukan hukum-hukum syara‟. Dengan demikian, sumber hak adalah kehendak atau ketentuan hukum syara‟. Tidak akan ditemukan sebuah hak syar‟i tanpa adanya dalil syar‟i yang mendukungnya.
Dengan demikian, sumber hak adalah Allah SWT, karena tiada hakim selain Dia, tiada dzat yang berhak untuk mensyariatkan sesuatu, selain Allah. Tiada syariat yang dijalankan manusia, kecuali syariat-Nya. Untuk itu, manusia memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain, tiada kewenangan untuk merusak atau menginjak-injak hak orang lain. Di samping itu, pemilik hak harus menggunakan haknya secara proporsional, sehingga tidak menimbulkan kemadlaratan bagi orang lain.

a.Hak Allah 
Adalah hak-hak yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, menyembah dan mengabdi kepada-Nya, menegakkan syariat agama-Nya. Seperti segala bentuk ritual ibadah yang beragam, dari shalat, puasa, haji, zakat, amar ma‟ruf nahi munkar, dan ibadah lain yang sejenis. Atau bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan kemanfaatan bagi masyarakat publik yang tidak dikhususkan pada individu tertentu, seperti penegakan hukum potong tangan bagi para pencuri, penegakan hukuman atau had bagi para pezina, pemabuk, atau pelaku tindak kriminal lainnya.
Hak Allah ini tidak bisa dilanggar atau pun digugurkan, tidak bisa ditolerir atau pun dirubah. Had potong tangan bagi pencuri, tidak bisa digugurkan hanya karena orang yang kecurian memaafkan kesalahan pencuri. Selain itu, hak Allah ini tidak bisa diwariskan. Ahli waris tidak diwajibkan untuk menanggung ibadah yang ditinggalkan pewaris, kecuali terdapat wasiat, ahli waris juga tidak akan ditanya tentang kejahatan dan dosa pewaris.
b.Hak Anak Adam 
Adalah hak-hak yang dimaksudkan untuk menjaga kemaslahatan seseorang. Bisa bersifat umum, seperti menjaga kesehatan, merawat anak, harta benda, mewujudkan rasa aman, mencegah tindak kriminal, menghilangkan permusuhan dan lainnya. Atau bersifat khusus, seperti menjaga kepemilikan, hak penjual atas harga dan hak pembeli atas obyek transaksi, hak ganti rugi seseorang atas hartanya yang dirusak, hak seorang isteri atas nafkah suami, dan lainnya. Hak anak Adam bisa dilepaskan atau digugurkan dengan alasan tertentu, bisa juga diwariskan.
hak-hak anak adam di antaranya adalah sebagai berikut;
1.Hak Musytarak 
Persekutuan hak antara hak Allah dan hak anak Adam. Namun, ada kalanya hak Allah yang dimenangkan, dan sebaliknya. Misalnya, masa iddah seorang isteri yang dicerai, dalam hal ini terdapat dua hak. Hak Allah berupa menjaga percampuran nasab, dan hak manusia berupa menjaga nasab anaknya. Dalam konteks ini, hak Allah yang dimenangkan, karena menjaga percampuran nasab lebih umum kemanfaatannya bagi masyarakat publik.
Contoh kedua, hak qishas bagi wali orang yang terbunuh. Dalam hak ini terdapat hak Allah, yakni membebaskan masyarakat dari tindak kriminal pembunuhan. Selain itu, terdapat hak wali orang yang terbunuh, yakni menghilangkan amarah dan kejengkelan, serta menenangkan hatinya dengan matinya orang yang membunuh keluarganya. Dalam konteks ini, hak anak Adam yang dimenangkan, karena tendensi diadakannya qishas adalah adanya persamaan.
Dalam contoh kedua, hak anak Adam yang dimenangkan. Implikasinya adalah hak tersebut bisa dinegosiasikan, wali orang yang terbunuh, dibolehkan untuk memaafkan dosa pembunuh, bisa diupayakan jalan damai dengan kompensasi yang disepakati, atau jalan lain yang disetujui bersama. (Zuhaili, 1989, IV,hal. 13-17).
Hak Anak Adam
Hak anak Adam bisa dikategorikan dengan hak yang bisa digugurkan dan hak yang tidak bisa digugurkan. Secara asal, hak anak Adam bisa digugurkan, berbeda dengan dzat (benda). Seperti hak qishas, hak syuf‟ah atau hak khiyar. Ada pun hak anak Adam yang tidak bisa digugurkan adalah sebagai berikut;
Hak-hak yang belum ditetapkan keberadaanya. Seperti keinginan isteri untuk menggugurkan hak nafkahnya di masa mendatang, seorang pembeli yang menafikan hak khiyar ru‟yah sebelum melihat obyek

transaksi, dan hak lain yang sejenis. Hak ini tidak bisa digugurkan, karena hak tersebut belum ditemukan.
Hak-hak yang telah ditetapkan syara‟ yang bersifat mengikat terhadap diri seseorang, seperti hak perwalian seorang ayah atau kakek terhadap anak dan cucunya, perwalian wakif terhadap barang wakaf, dll
Hak-hak yang apabila digugurkan akan merubah hukum-hukum syara‟. Seperti hak orang yang melakukan talak untuk ruju‟ terhadap isterinya, hak orang yang memberikan hibah untuk merujuk barang yang dihibahkan. Pemilik harta menggugurkan hak kepemilikannya atas harta, sehingga harta tersebut menjadi tidak bertuan. Hal ini dilarang oleh syara‟ ketika dipraktikkan oleh masyarakat jahiliyah. Allah berfirman dalam QS.Al Maidah:103
Hak-hak yang terkait dengan hak orang lain, seperti hak seorang ibu untuk menerima perawatan, hak orang yang men-talak atas masa iddah isterinya, hak orang yang kecurian atas had pencuri. Hak ini tidak bisa digugurkan, karena berhubungan dengan hak orang lain.
Ulama fiqh sepakat, hak-hak yang dimaksudkan sebagai penguat sebuah transaksi, boleh untuk diwariskan. Seperti hak untuk menahan marhun (barang yang digadaikan, jaminan) sampai hutang bisa dilunasi, hak menahan obyek transaksi hingga pembeli menyerahkan uang, hak atas kafalah biddaian. Hak-hak ini bisa diwariskan, karena bersifat lazim.
Ulama Hanafiyah menyatakan, hak dan manfaat tidak bisa diwariskan. Karena, hukum waris hanya terkait dengan harta benda, sedangkan hak dan manfaat bukanlah harta. Ada pun hutang bisa diwariskan, karena ia merupakan harta secara hukum, dan bisa ditemukan dalam kekayaan orang yang berhutang. Ulama selain madzhab Hanafiyah menyatakan, hak, manfaat dan hutang bisa diwariskan, karena semuanya merupakan harta. Hal ini dilandaskan pada sabda Rasulullah SAW:‟Barang siapa meninggalkan harta atau hak, maka untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan beban atau keluarga, maka menjadi tanggunganku‟ (HR Bukhari Muslim). (Zuhaili, 1989, IV, hal.18).
2.Hak Finansial 
Adalah hak yang terkait dengan harta dan kemanfaatannya, hak yang obyeknya berupa harta atau manfaat. Seperti hak seorang penjual atas harga barang (uang), hak pembeli atas obyek transaksi (rumah, mobil), hak syuf‟ah, hak khiyar, hak penyewa untuk menempati rumah, dan lainnya.
Ada pun hak non-finansial adalah hak yang terkait dengan sesuatu selain harta, seperti hak qishas, hak untuk hidup bebas, hak wanita untuk talak karena tidak diberi nafkah, hak sosial atau politik, dan lainnya.
3.Hak Syakhsi dan Hak Aini
Hak syakhsi adalah hak yang ditetapkan oleh syara‟ untuk kepentingan seseorang atas orang lain, seperti hak seorang penjual atas diserahkannya harga barang (uang) atau hak seorang pembeli atas diserahkannya obyek transaksi (rumah), hak seseorang atas hutang, kompensasi finansial atas barang yang di-ghosob atau dirusak, hak seorang isteri dan kerabat atas nafkah, atau hak seorang penitip atas barang yang dititipkan, untuk tidak digunakan oleh orang yang dititipi.
Hak Aini adalah kewenangan yang ditetapkan oleh syara‟ untuk seseorang atas suatu benda, seperti hak milik. Seorang pemilik benda memiliki kewenangan secara langsung atas harta benda yang dimilikinya. Ia memiliki kewenangan untuk memanfaatkan barangnya sesuai dengan kehendaknya, dan memiliki keistimewaan untuk menghalangi orang lain memanfaatkannya tanpa seizin pemiliknya.
Dengan adanya pembagian hak syakhsi dan hak ‚aini, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan;
Hak ‚aini bersifat permanen dan selalu mengikuti pemiliknya, sekali pun benda tersebut berada di tangan orang lain. Misalnya, harta milik seseorang dicuri lalu dijual kepada orang lain, maka pemilik sah harta tersebut bisa menuntut agar barang dikembalikan kepadanya.
Materi hak ‚aini dapat berpindah tangan, sedang hak syakhsi tidak dapat berpindah tangan, melainkan melekat pada pribadi sebagai sebuah tanggungjawab atau kewajiban.
Hak aini gugur apabila materi (obyek) hak hancur atau musnah, sedang hak syakhsi tidak akan gugur dengan hancur atau musnahnya materi. Karena, hak syakhsi melekat pada diri seseorang kecuali pemilik hak meninggal. Misalnya, hak syakhsi dalam hutang-piutang barang, sekali pun barang yang dihutang hancur, pemiliknya tetap berhak menagih pelunasan hutang tersebut. (Zuhaili, 1989, IV, hal. 20).

4.Hak Diyani dan Hak Qadlai 
Dari segi kewenangan hakim, hak dibagi menjadi hak diyani (hak keagamaan) dan hak qadlai (hak kehakiman). Hak diyani adalah hak-hak yang pelaksanaannya tidak dapat dicampuri atau diintervensi oleh kekuasaan negara atau kehakiman. Misalnya, dalam hal hutang atau transaksi lainnya yang tidak dapat dibuktikan di depan pengadilan. Sekali pun demikian, di hadapan Allah tanggungjawab orang berhutang tetap ada, dan dituntut untuk melunasinya, sekalipun pengadilan memutuskan ia bebas dari tuntutan hutang.
Sedangkan hak qadlai adalah seluruh hak yang tunduk di bawah aturan kekuasaan kehakiman sepanjang pemilik hak tersebut mampu menuntut dan dan membuktikan haknya di depan pengadilan.
Selain unsur lahiriyah yakni perbuatan, unsur batiniyah seperti niat dan esensi (hakikat) merupakan unsur penting dalam hak diyani. Sedangkan dalam hak qadlai semata dibangun berdasarkan kenyataan lahiriyah dengan mengabaikan unsur niat dan hakikat suatu perbuatan.
Seorang suami yang menjatuhkan talak terhadap isterinya secara ceroboh (khoto‟) dan tidak dimaksudkan secara sungguh-sungguh untuk menceraikannya, seorang hakim wajib menvonis hukum talak berdasarkan ungkapan lahiriyah. Yang demikian hukum qadlai. Sedang hukum diyani bisa jadi tidak jatuh talaknya, karena tidak adanya niat mentalak. Oleh karena itu, seseorang tidak diperkenankan bermain-main dengan kedua hak ini. (Zuhaili, 1989, IV, hal. 22).
5.Antara Hak dan Iltizam 
Substansi hak sebagai taklif atau keharusan yang terbebankan pada pihak lain dari sisi penerima dari sisi penerima dinamakan hak, sedang dari sisi pelaku disebut iltizam. Secara bahasa, iltizam bermakna keharusan atau kewajiban. Sedangkan secara istilah adalah akibat (ikatan) hukum yang mengharuskan pihak lain berbuat memberikan sesuatu, atau melakukan suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu.
Pihak yang terbebani oleh hak orang lain dinamakan multazim, sedang pemilik hak dinamakan multazam lahu atau shahibul haqq. Antara hak dan iltizam terdapat keterkaitan dalam suatu hubungan timbal balik, sebagaimana hubungan timbal balik antara perbuatan menerima dan memberi. Dari sisi penerima dinamakan hak, dan dari sisi pemberi dinamakan iltizam.
Dalam akad mu‟awadlah (saling menerima dan melepaskan) hak dan iltizam berlaku pada masing-masing pihak. Misalnya dalam akad jual beli, penjual berstatus sebagai multazim sekaligus sebagai shahibul haqq. Demikian juga dengan pembeli. Hal yang sama juga berlaku dalam akad ijarah. Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat dalam akad mu‟awadlah, masing-masing mempunyai hak sebagai penyeimbang atas kewajiban yang dibebankan kepadanya, atau masing-masing mempunyai kewajiban sebagai penyeimbang atas hak yang diterimanya. (Mas‟adi, 2002, hal. 34).
B.Sumber-Sumber Hak 
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa syariat dan aturan hukum merupakan sumber adanya suatu hak. Keduanya sekaligus merupakan sumber utama iltizam, sedangkan sumber yang lain adalah sebagai berikut;

a.Aqad,
Aqad  yaitu kehendak kedua belah pihak (iradah al-‚aqidain) untuk melakukan suatu kesepakatan (perikatan), seperti akad jual beli, sewa menyewa dan lainnya

b.Iradah al-munfaridah 
yaitu kehendak sepihak, one side, seperti ketika seseorang mengucapkan sebuah janji atas nadzar
c.Al-fi‟lun nafi‟ (perbuatan yang bermanfaat), misalnya ketika seseorang melihat orang lain dalam kondisi yang sangat membutuhkan bantuan atau pertolongan, maka ia wajib berbuat sesuatu sebatas kemampuannya
d.Al-fi‟lu al-dlarr (perbuatan yang merugikan), seperti ketika seseorang merusak, melanggar hak atau kepentingan orang lain, maka ia terbebani iltizam atau kewajiban tertentu
Iltizam adakalanya berlaku atas harta benda (al-maal), terhadap hutang (al-dain) dan terhadap perbuatan (al-fi‟il). Iltizam terhadap harta benda harus dipenuhi dengan menyerahkan harta benda kepada shahibul haq. Seperti keharusan penjual menyerahkan barang kepada pembeli dan keharusan pembeli menyerahkan uang kepada penjual.
Iltizam terhadap hutang, pada prinsipnya harus dipenuhi oleh orang yang berhutang secara langsung. Namun dalam kondisi tertentu, hukum Islam memberikan alternatif lain, yakni menggunakan akad hawalah atau kafalah. Iltizam atas suatu perbuatan harus dipenuhi melalui perbuatan yang menjadi mahallul iltizam. Seperti kewajiban seorang pekerja dalam akad ijarah, harus dipenuhi dengan melakukan pekerjaan tertentu, dan lainnya. (Zuhaili, 1989, IV, hal. 23).
C.Akibat Hukum Suatu Hak 
Pada prinsipnya, Islam memberikan jaminan perlindungan hak bagi setiap orang. Setiap pemilik hak boleh menuntut pemenuhan haknya. Apabila terjadi pelanggaran atau pengrusakan hak, maka pemilik hak dapat menuntut ganti rugi atau kompensasi yang sepadan dengan haknya.
Dalam konteks ibadah (yang merupakan hak Allah), hak ini dilindungi dengan nilai-nilai agama, seperti janji Allah akan nikmat surga bagi yang menjalankan ibadah, atau juga berupa ancaman neraka bagi yang meninggalkannya. Di samping itu, terdapat lembaga hisbah yang berfungsi untuk menjalankan amar ma‟ruf nahi munkar.
Ada pun hak anak Adam juga dilindungi dengan norma agama, seperti kewajiban setiap insan untuk menghormati hak orang lain atas harta, harga diri atau darahnya. Apabila terjadi perselisihan dalam pemenuhan hak, maka pihak pemerintah atau hakim wajib memaksa pihak tertentu agar memenuhi hak orang lain.
Pada prinsipnya, Islam memberikan kebebasan bagi setiap pemilik untuk menggunakan haknya sesuai dengan kehendaknya, sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Atas dasar prinsip ini, pemilik hak dilarang mempergunakan haknya untuk bermaksiat, seperti menghamburkan uang untuk berjudi atau mabuk-mabukan. Dalam pandangan Islam, perbuatan tersebut hukumnya haram, dan pelakunya dipandang berdosa.
Kebebasan menggunakan hak, selain dibatasi dengan ‚tidak bertentangan dengan syariat Islam‟ juga dibatasi dengan „tidak melanggar hak atau merugikan kepentingan orang lain‟. Prinsip perlindungan hak dalam Islam berlaku pada dan untuk semua orang. Sehingga perlindungan kebebasan dalam penggunaan hak pribadi harus seimbang dengan perlindungan hak orang lain, terutama perlindungan hak masyarakat umum. (Zuhaili, 1989, IV, hal. 25-29).
Jika dalam menggunakan haknya, seseorang bebas melanggar hak orang lain atau masyarakat umum, maka perlindungan hak menjadi tidak seimbang. Penggunaan hak secara berlebihan yang menimbulkan pelanggaran hak dan kerugian terhadap kepentingan orang lain atau masyarakat umum, dalam hukum Islam disebut dengan ta‟assuf fi isti‟malil haqq.
Ta‟assuf fi isti‟malil haqq telah ditegaskan dalam Islam sebagai perbuatan terlarang dan berdosa. Di antara dalil yang menunjukkan larangan tersebut adalah sebagai berikut; QS. Al-Baqarah:231 dan QS. An-Nisa‟:12
Berdasarkan ayat ini, seseorang tidak boleh membuat wasiat apabila menimbulkan madlarat terhadap ahli warisnya, sekali pun wasit tersebut merupakan hak bagi setiap pemilik harta benda. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Sa‟ad bin Abi Waqqash, ia berkata, aku bertanya kepada Nabi Muhammad SAW sebagai berikut;
“Wahai Rasulullah, aku adalah seorang yang kaya, aku tidak mempunyai ahli waris kecuali seorang anak wanita, bolehkah aku bersedekah 2/3 dari hartaku? Nabi menjawab, “Tidak!” Aku bertanya lagi kepadanya, “Bagaimana jika aku bersedekah ½ dari hartaku? Nabi menjawab, “Tidak” Aku bertanya lagi kepadanya, “Bagaimana jika aku bersedekah 1/3 dari hartaku? Nabi menjawab, “Ya boleh, 1/3 adalah cukup banyak. Sungguh jika engkau tinggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan adalah lebih baik daripada jika engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka meminta-minta kepada orang lain” (HR Muttafaq „Alaih).
Hadits ini menafsirkan keumuman QS. An-Nisa‟:12 bahwasanya 1/3 harta merupakan batas maksimal hak kebebasan wasiat yang tidak menimbulkan kemadlaratan terhadap ahli waris. Namun pada prinsipnya, hadits tersebut melarang berwasiat yang menimbulkan kerugian atau risiko terhadap ahli waris. (Mas‟adi, 2002, hal. 39-41).
Selain didasarkan pada dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, larangan terhadap ta‟assuf fi isti‟malil haqq didasarkan pada dua pertimbangan prinsip sebagai berikut;
Pertama, pada prinsipnya kebebasan dalam Islam tidaklah bersifat mutlak, melainkan kebebasan yang bertanggungjawab. Yakni kebebasan menggunakan hak yang disertai sikap tanggungjawab atas terpeliharanya hak dan kepentingan orang lain. Pelaksanaan kebebasan secara mutlak menimbulkan konsekuensi kebebasan melanggar hak dan kepentingan orang lain. Hal ini hanya akan menimbulkan perselisihan dan permusuhan antar sesama manusia.
Kedua, prinsip tauhid mengajarkan bahwa Allah adalah pemilik hak sesungguhnya, sedangkan hak yang dimiliki manusia merupakan amanat Allah yang harus digunakan sebagaimana yang dikehendaki-Nya. Dalam bahasa sosial, kehendak Allah dapat diterjemahkan sebagai ‚kepentingan atas terpeliharanya kemaslahatan publik‟. Oleh karena itu, penggunaan hak sama sekali tidak boleh melanggar hak atau kepentingan masyarakat umum. (Zuhaili 1989, IV, hal. 31).
Di antara jenis perbuatan yang tergolong dalam ta‟assuf fi isti‟malil haqq adalah sebagai berikut;
Apabila seseorang dalam mempergunakan haknya mengakibatkan pelanggaran terhadap hak orang lain atau menimbulkan kerugian terhadap kepentingan orang lain. Seperti kesewenangan dalam menggunakan hak rujuk dan hak wasiat
Apabila seseorang melakukan perbuatan yang tidak disyariatkan dan tidak sesuai dengan tujuan kemaslahatan yang ingin dicapai dalam penggunaan hak tersebut. Misalnya seseorang melakukan nikah tahlil. Dalam hal ini Rasulullah bersabda, „Allah melaknat orang yang melakukan nikah tahlil13 dan yang memanfaatkan nikah tahlil“ (HR Imam empat kecuali al-Tirmidzi).
Apabila seseorang menggunakan haknya untuk kemaslahatan pribadinya, tetapi mengakibatkan madlarat yang lebih besar terhadap orang lain. Atau kemaslahatan yang ditimbulkannya sebanding dengan madlarat yang ditimbulkannya, baik terhadap kepentingan pribadi orang lain, lebih-lebih terhadap kepentingan publik. Dalam hal ini, Rasulullah bersabda; „Jangan (ada di antara kamu) melakukan aniaya dan jangan pula yang teraniaya“ (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni). Atau misalnya praktik ihtikar14 (Nikah tahlil adalah melakukan akad nikah tidak untuk tujuan membina keluarga yang langgeng, melainkan untuk tujuan diceraikan, dan untuk membolehkan mantan suami menikah lagi dengan mantan isteri yang ditalak tiga
14 Ihtikar adalah penimbunan barang-barang dagangan (komoditas) yang dibutuhkan masyarakat banyak sehingga barang tersebut menjadi langka. Akibatnya harga barang tersebut menjadi naik dan pihak penimbun mendapat keuntungan yang sangat besar), Rasulullah bersabda; „Tidak ada orang yang melakukan ihtikar kecuali ia pendosa besar“.
Apabila seseorang menggunakan haknya tidak sesuai pada tempatnya atau bertentangan dengan adat kebiasaan yang berlaku serta menimbulkan madlarat terhadap pihak lain. Misalnya membunyikan tape-radio dengan keras sekali, sehingga mengganggu ketenteraman para tetangga. Kecuali jika hal tersebut telah menjadi adat kebiasaan suatu masyarakat, seperti orang yang punya kerja memasang pengeras suara
Apabila seseorang menggunakan haknya secara ceroboh (tidak hati-hati) sehingga mengakibatkan madlarat terhadap pihak lain (Zuhaili, 1989, IV, hal. 32-37).
Pelanggaran hak dan kepentingan orang lain atau masyarakat umum, sedapat mungkin harus dihindarkan melalui upaya-upaya preventif, yakni mencegah segala kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap hak. Namun, apabila ta‟assuf fi isti‟malil haqq benar-benar telah terjadi, dapat diambil beberapa alternatif tindakan berikut ini:
Menghilangkan atau melenyapkan segala hal yang nyata-nyata telah menimbulkan madlarat kepada pihak lain. Misalnya, dengan menghentikan pembangunan atau merobohkan bangunan yang menghalangi pihak tetangga menggunakan haqq al-Irtifaq mereka
Membayar ganti atau kompensasi (denda) sepadan dengan kerugian atau risiko yang diakibatkan oleh perbuatan ta‟assuf fi isti‟malil haqq
Membatalkan perbuatan tersebut, seperti membatalkan akad nikah tahlil, membatalkan wasiat yang menimbulkan madlarat, atau menghentikan perbuatan tersebut, seperti menghentikan perbuatan yang mengganggu ketenteraman masyarakat
Memberlakukan sanksi hukuman (ta‟zir)
Mengambil tindakan paksa terhadap pelaku untuk melakukan sesuatu agar kerugian atau risiko yang ditimbulkan cepat berakhir. Seperti memaksa pelaku ihtikar menjual barang yang ditimbunnya. (Zuhaili, 1989, IV, hal. 38).

D.TEORI HARTA
Harta (al maal) merupakan komponen pokok dalam kehidupan manusia, unsur dlaruri yang tidak bisa ditinggalkan dengan begitu saja. Dengan harta, manusia bisa memenuhi kebutuhannya, baik yang bersifat materi atau pun immateri. Dalam kerangka memenuhi kebutuhan tersebut, terjadilah hubungan horizontal antar manusia (mu‟amalah), karena pada dasarnya tidak ada manusia yang sempurna dan dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, akan tetapi saling membutuhkan dan terkait dengan manusia lainnya.
Dalam konteks tersebut, harta hadir sebagai obyek transaksi, harta bisa dijadikan sebagai obyek dalam transaksi jual beli, sewa-menyewa, partnership (kontrak kerjasama), atau transaksi ekonomi lainnya. Selain itu, dilihat dari karakteristik dasarnya (nature), harta juga bisa dijadikan sebagai obyek kepemilikan, kecuali terdapat faktor yang menghalanginya.

a.Definisi Harta 
Menurut Wahbah Zuhaili (1989, IV, hal. 40), secara linguistik, al maal didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan, dan bisa dimiliki oleh manusia dengan sebuah upaya (fi‟il), baik sesuatu itu berupa dzat (materi) seperti; komputer, kamera digital, hewan ternak, tumbuhan, dan lainnya. Atau pun berupa manfaat, seperti; kendaraan, pakaian, atau pun tempat tinggal.
Berdasarkan definisi ini, sesuatu itu akan dikatakan sebagai al maal, jika memenuhi 2 kriteria;
Sesuatu itu harus bisa memenuhi kebutuhan manusia, hingga pada akhirnya bisa mendatangkan kepuasaan dan ketenangan atas terpenuhinya kebutuhan tersebut, baik bersifat materi atau pun immateri
Sesuatu itu harus berada dalam genggaman kepemilikan manusia. Konsekuensinya, jika tidak bisa/ belum dimiliki, maka tidak bisa dikatakan sebagai harta. Misalnya burung yang terbang di angkasa, ikan yang berada di dasar lautan, bahan tambang yang berada di perut bumi, dan lainnya.

Dilihat dari kacamata istilah fiqh, ulama berbeda pendapat tentang definisi al maal, perbedaan itu muncul dari makna atau substansi yang dihadirkan dalam definisi. Perbedaan pandangan tersebut dapat dikategorikan dalam 2 pendapat:
1.Pendapat Hanafiyah 
Menurut Hanafiyah, al maal adalah segala sesuatu yang mungkin untuk dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan. Pendapat ini mensyaratkan 2 unsur yang harus terdapat dalam al maal;
Dimungkinkan untuk dimiliki dan disimpan, dengan demikian al maal harus bersifat tangible. Sesuatu yang bersifat intangible seperti; ilmu, kesehatan, kompetensi, prestise, image, dan lainnya tidak bisa dikategorikan sebagai al maal. Selanjutnya, sesuatu itu harus bisa dikuasai dan disimpan, oksigen (berbeda dengan oksigen yang telah dimasukkan dalam tabung oksigen), cahaya matahari & rembulan tidak bisa dikatakan sebagai al maal.
Secara lumrah (wajar), dimungkinkan untuk diambil manfaatnya. Jika secara asal, sesuatu itu tidak bisa dimanfaatkan, seperti; daging bangkai, makanan yang sudah expire, pakaian yang telah rusak, maka tidak bisa dikatakan sebagai al maal. Dalam kondisi darurat, boleh saja kita mengkonsumsi barang tersebut, dan mungkin bisa mendatangkan manfaat, namun demikian, hal tersebut tidak bisa secara langsung mengubah barang tersebut menjadi al maal, karena hal ini merupakan bentuk pengecualian (istitsna‟).
Selain itu, kemanfaatan yang ada pada sesuatu itu haruslah merupakan manfaat yang secara umum dapat diterima masyarakat, sebutir nasi, setetes air tidak bisa dikategorikan sebagai al maal. Sebutir nasi atau setetes air tidak dianggap bisa mendatangkan manfaat, berbeda jika jumlah kuantitasnya besar.

Sifat maaliyah (sesuatu yang dianggap sebagai harta) akan tetap melekat pada sesuatu, sepanjang sesuatu itu masih dimanfaatkan atau diberdayakan oleh masyarakat atau sebagian dari mereka. Khamr (arak, miras), anjing, babi mungkin masih bisa dikatakan sebagai al maal, karena komoditas tersebut biasanya dimanfaatkan oleh non-muslim.
Bagi kaum borjuis, pakaian bekas mungkin sudah tidak memiliki arti, namun bagi orang yang tinggal di lorong jembatan, pakaian bekas itu masih memiliki arti dan manfaat bagi kehidupannya. Dengan demikian, dalam konteks ini, pakaian bekas tersebut masih bisa dikatakan sebagai al maal. Berbeda jika pakaian bekas tersebut, sudah ditinggalkan oleh seluruh masyarakat, tidak terdapat sedikit pun yang mau/ bisa memanfaatkannya.
Ibnu Abidin (mazhab Hanafi, Raddul Mukhtar, IV, hal. 3) mengatakan, al maal adalah segala sesuatu yang di-preferensi-kan (gandrungi) oleh tabiat manusia, dan dimungkinkan untuk disimpan hingga saat dibutuhkan, baik dapat dipindah (Manqul) ataupun tidak (ghair Manqul).
Menurut Wahbah Zuhaili (1989, IV, hal. 41), definisi ini bukanlah pengertian yang komprehensif, sayur-sayuran dan buah-buahan bisa dikatakan al maal, walau pun tidak bisa disimpan, karena cepat rusak. Begitu juga dengan hewan buruan, kayu di hutan belantara tetap bisa dikatakan sebagai al maal, walaupun belum dimiliki atau disimpan. Obat-obatan juga bisa dimasukkan dalam kategori harta, walaupun tabiat manusia menolak untuk mengkonsumsinya.
2.Pendapat Mayoritas Ulama Fiqh 
Menurut mayoritas ulama fiqh, al maal adalah segala sesuatu yang memiliki nilai, dimana bagi orang yang merusaknya, berkewajiban untuk menanggung atau menggantinya. Lebih lanjut Imam Syafii mengatakan, al maal dikhususkan pada sesuatu yang bernilai dan bisa diperjual-belikan dan memiliki konsekuensi bagi yang merusaknya. Berdasarkan pengertian ini, al maal haruslah sesuatu yang dapat merefleksikan sebuah nilai finansial, dalam arti ia bisa diukur dengan satuan moneter (Zuhaili, 1989, IV, hal. 42).
Menanggapi persoalan definisi harta, Mustafa Ahmad Zarqa (1984, hal. 289) menegaskan, memang terdapat perbedaan mendasar antara pandangan orang syariah dengan qanun (hukum). Menurut beliau, sesuatu itu dikatakan harta (al maal) jika memenuhi 2 syarat, yaitu;
Sesuatu itu harus berwujud materi dan bisa diraba,
Biasanya manusia akan berusaha untuk meraihnya, dan menjaganya agar tidak diambil atau dimiliki orang lain. Dengan demikian harta itu haruslah memiliki nilai materi.

Berdasarkan persyaratan ini, maka yang dikatakan sebagai al maal adalah segala dzat („ain) yang dianggap memiliki nilai materi bagi kalangan masyarakat. Pendapat ini secara otomatis menafikan hak dan manfaat untuk masuk dalam kategori harta. Jika dilihat, pendapat Mustafa A. Zarqa ini cenderung dekat dengan pendapat ulama Hanafiyah. Terus bagaimana pendapat Wahbah Zuhaili tentang hak dan manfaat, apakah keduanya termasuk dalam kategori harta?
Hak dan Manfaat
Mazhab Hanafi meringkas definisi harta pada sesuatu atau dzat yang bersifat materi. Dalam arti memiliki bentuk fisik yang dapat dilihat atau diraba. Dengan demikian, hak dan manfaat tidak termasuk dalam kategori harta, akan tetapi merupakan kepemilikan15. (Pembahasan terkait dengan hak dan manfaat, penyusun ambil dari Zuhaili, 1989, IV, hal. 42-43. ).
Berbeda dengan ulama fiqh selain Hanafiyah. Menurut mereka, hak dan manfaat termasuk harta. Dengan alasan, maksud dan tujuan memiliki sesuatu adalah karena terdapat manfaat yang dapat diterima, bukan karena dzatnya. Atas dasar adanya manfaat tersebut, manusia berusaha untuk menjaga dan menyimpan kemanfaatan yang inheren dalam dzat sesuatu.
Yang dimaksud dengan manfaat adalah faidah/ fungsi yang terdapat dalam suatu dzat (benda), seperti menempati rumah, mengendarai mobil, atau memakai pakaian. Dalam arti, dengan memiliki mobil, maka manfaat yang bisa dirasakan adalah kita bisa mengendarai-nya ke suatu tempat yang kita inginkan. Dengan memiliki pakaian, maka kita bisa memakainya untuk menutupi aurat, dan seterusnya, ini adalah manfaat.
Jadi, sebenarnya maksud dari memiliki sesuatu adalah karena terdapat manfaat yang dapat kita rasakan, bukan karena dzatnya. Jika misalnya, mobil yang kita miliki sudah tidak bisa kita kendarai, tentunya mobil tersebut tidak akan kita pakai lagi, walaupun secara fisik mungkin masih terlihat bagus.
Sedangkan hak adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh syara‟ terhadap seseorang untuk diberi kekhususan atas suatu kekuasaan atau suatu beban hukum tertentu. Artinya, dengan adanya hak, seseorang memiliki kekuasaan atau kekebalan hukum atas sesuatu yang diakui oleh syara‟. Pemilik hak tersebut memiliki wewenang atau kuasa penuh atas barang yang telah dibenarkan oleh syara‟ untuknya. Terkadang hak itu berhubungan dengan harta, seperti hak kepemilikan, hak untuk merawat dan memelihara kebun, dan lainnya. Tapi, terkadang juga tidak berhubungan dengan harta, seperti hak untuk merawat anak.
Manfaat dan hak yang terkait dengan harta, atau pun hak yang tidak terkait dengan harta, menurut pandangan Hanafiyah tidak termasuk dalam kategori harta. Karena tidak dimungkinkan untuk memiliki dan menyimpan dzat-nya („ain). Selain itu, manfaat dan hak bersifat maknawi (intangible), tidak permanen dan akan berkurang secara bertahap.
Menurut jumhur ulama, hak dan manfaat tetap merupakan harta, karena bisa dimungkinkan untuk memiliki dan menjaganya, yaitu dengan menjaga asal dan sumbernya. Dengan alasan, karena ada hak dan manfaat-lah seseorang bermaksud untuk memiliki suatu benda (dzat). Dan karenanya, orang suka dan berlomba untuk mendapatkannya. Jika sudah tidak terdapat manfaat dan hak pada suatu benda, maka tidak mungkin orang akan mengejar untuk memiliki suatu benda.
Berdasarkan penjelasan ini, dapat dipahami bahwa substansi seseorang memiliki benda (dzat) adalah karena adanya unsur manfaat, jika manfaat itu telah tiada, maka ia akan cenderung untuk meninggalkannya.
Adanya perbedaan pandangan ini, akan mempunyai implikasi hukum tertentu, khususnya dalam hal ghasab (menggunakan barang orang lain tanpa izin), ijarah (sewa-menyewa) atau pun hukum waris. Menurut Hanafiyah, orang yang meng-ghasab barang orang lain dalam kurun waktu tertentu, kemudian barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, maka orang yang meng-ghasab tersebut, tidak berkewajiban untuk mengganti nilai manfaat yang telah dipakai. Dengan catatan, barang tersebut masih utuh dan bukan milik anak yatim, barang waqf, atau barang yang secara khusus dimaksudkan untuk dikomersilkan. Berbeda dengan jumhur ulama, si peng-ghasab berkewajiban untuk mengganti nilai manfaat selama ia menggunakan barang ghasab tersebut.
Menurut Hanafiyah, akad ijarah dengan sendirinya akan selesai (berhenti) dengan meninggalnya pemilik barang yang disewakan, karena manfaat bukan harta, sehingga dapat diwariskan. Mayoritas ulama fiqh mengatakan, akad ijarah tetap berlangsung, walaupun pemiliknya telah meninggal dunia sampai batas waktu yang telah disepakati dalam akad.
b.Pembagian Harta 
Dalam melakukan pembagian harta, terdapat perbedaan antara ulama ahli fiqh dengan ahli hukum positif (konvensional). Pandangan yang dikemukakan oleh ahli hukum, mengedepankan nilai materi dalam menentukan boleh tidaknya harta itu dijadikan obyek transaksi. Sebagai contoh, minuman keras, anjing ataupun babi merupakan obyek yang boleh ditransaksikan, sepanjang tidak ada ketetapan hukum yang melarangnya. Dalam konteks ini, ketiga komoditas tersebut merupakan al maal al mutaqawwim, dalam arti obyek yang boleh ditransaksikan (Muhammad Faruq al Burhani, 1984, hal. 290).
Ulama ahli fiqh, membagi harta dalam 4 kategori, dimana setiap kategori memiliki implikasi hukum tertentu. Dilihat dari boleh tidaknya kita memanfaatkan harta, ulama membagi harta menjadi mutaqawwim dan ghair mutaqawwim. Jika dilihat dari menetap atau tidaknya harta dalam suatu tempat, harta dibagi mejadi „iqar dan manqul.
Jika harta itu terdapat padanannya atau tidak di pasaran, maka dapat dikategorikan menjadi harta mitsli dan qimi, dan jika harta itu habis setelah dikonsumsi, atau tetap dalam wujudnya semula, maka harta ini dikategorikan

Komentar