Puasa Ramadhon dan Fadlilahnya
Nanga Tayap 26 Sya'ban 1438H
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد الله رب الذى جعل العلم ارفع صفات الكمالية
واشهد ان لااله الا الله وحده لاشريك له
الذي خص من شاء من عباده بالماثر الحكمية
واشهد ان محدا عبده ورسوله خصة الله تعالى بجميع كمالات العبوا دىية
وصلى الله على سيدنا محمد الذي ملأالله تعالى قلبه صلى الله عليه وسلم من جلاله الأعلى جل وعلى
وعينه صلى الله عليه وسلم مسرورا منصورا
وعلى اله واصحابه والسالكين على نهجه فنالوا خيرا وفبرا
(امابعد)
A.Pengertian Puasa
Puasa secara bahasa berarti: Menahan. Menurut istilah syara’ berarti menahan diri dari sesuatu perkara yang membatalkan puasa, mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu.
B.Dasar Wajib Puasa
Firman Allah Ta’ala:
يايها الذين امنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون
اياما معدودات فمن كان منكم مريضا اوعلى سفر فعدة من ايام اخر
"Hai orang-orang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa,yaitu dalam beberapa hari yang tertentu.maka jika ada di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan,lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain (q.s.al baqoroh : 183-184)
Tafsir dari ayat ini
(Hai orang-orang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu ) yakni para nabi dan Rasul-Nya serta umatnya sejak zaman nabi Adam as.
Ayat ini merupakan penguat hukum, penggembira supaya melakukan puasa dan penyenang hati.
(Agar kamu bertakwa) terhadap-terhadap kemaksiatan-_kemaksiatan, karena puasa mematahkan syahwat yang merupakan pangkal kemaksiatan, sebagaimana disabdakan Nabi saw
," hai sekalian pemuda barangsiapa di antara kamu telah mampu untuk menikah,maka hendaklah ia menikah,karena menikah itu lebih mampu memelihara kemaluan,dan barangsiapa tidak mampu maka hendaklah dia berpuasa,karena puasa itu mengendorkan syahwat nya," atau menyusutkannya, karena dia melakukan pokok dan pangkal penyusutan itu.
(Dalam hari-hari yang tertentu) tertentu waktunya dengan bilangan yang diketahui
atau dalam hari-hari yang sedikit.karena harta yang sedikitpun bisa dihitung,sedang harta yang banyak ditimbun begitu saja.
Adapun dinashobkannya اياما معدودات
Bukanlah karena الصيام
Karena telah ada fashol antara keduanya, tetapi oleh kata-kata mudhmar yaitu shumu ,karena kata-kata ini ditunjukkan oleh ash shiyam (الصيام)
Sedang yang dimaksud hari-hari yang tertentu ialah selama bulan Ramadhon, yang dengan adanya puasa Ramadhon lalu dihapuskan puasa asyuro atau tiga hari pada setiap bulan.
Atau اياما معدودات
Itu dinashabkan sebagai dzorof dari كما كتب
atau sebagai maf'ul tsani dari kata كتب عليكم
Yang berarti luas,tapi ada juga yang mengatakan,artinya puasamu adalah seperti puasa mereka mengenai bilangan hari-harinya. Karena ada riwayat mengatakan,bahwa puasa Ramadhon telah diwajibkan juga kepada orang nashrani.lalu bulan Ramadhon terjadi pada musim yang sangat dingin atau panas,maka mereka alihkan ke musim semi dan mereka tambah dua puluh hari sebagai penebus pengubahan itu.
"Maka jika ada di antara kamu yang sakit" dengan suatu penyakit yang berbahaya dan semakin berat bila dia berpuasa " atau dalam perjalanan"
Atau sedang melakukan suatu perjalanan.
Kata-kata ini memuat isyarat bahwa orang yang memulai perjalanan tengah hari ia tidak boleh berbuka.
"Maka wajiblaah atasnya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain"
Maksudnya dia wajib berpuasa sebanyak hari-hari sakitnya atu perjalanannya.pada hari-hari yang lain jika ia berbuka.
Dari nabi saw beliau bersabda bahwa Alloh ta'ala telah berfirman
كل عمل ابن ادن له الاالصوم غانه لى وانااجرى به
"Setiap amal anak adam adalah untuk dirnya sendiri kecuali puasa ,sesungghnya puasa itu untukku dan Aku sendiri yang akan memberi balasannya"
Karena puasa itu rahasia, tidak ada satu perbuatan pun ketika itu yang disaksikan orang ,lain halnya pada ketaatan- ketaatan lainnya. Dan juga puasa itu rahasia yang diketahui seorangpun selain Alloh ta'ala. Maka Alloh ta'ala yang memastikan balasannya.
C.Hikmah Puasa
Antara lain, menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, memberikan pelajaran bagi orang kaya untuk merasakan lapar sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir miskin dan menjaga dari maksiat.
D.Syarat Sah Puasa:
IslamBerakalBersih dari haid/ nifasMengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa
Tidak Sah puasa bagi orang kafir, orang gila walau pun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa pada waktu yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyriq. Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar, maka puasanya tetap Sah dengan syarat telah niat, sekali pun belum mandi sampai pagi.
E.Syarat Wajib Puasa:
a.Islam: Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap akan diadzab karena kekafirannya. Adapun orang murtad, maka wajib baginya mengqodho’ apabila ia kembali masuk Islam.
b.Mukallaf (baligh dan berakal): Anak yang belum baligh tidak wajib puasa, namun orang tua wajib memerintahkan putra-putrinya berpuasa sejak kecil (7 tahun) dan memukul (sewajarnya) jika meninggalkan puasa saat berumur 10 tahun.
c.Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang sakit): Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (sekitar 6,25 ons) makanan pokok (beras) untuk setiap harinya.
d.Mukim: Tidak wajib bagi Musafir selama ia bepergian sejauh lebih dari 82 km, keluar dari batas kotanya sebelum fajar dan menetap di kota tujuan tidak lebih dari 4 hari.
F.Rukun-rukun Puasa:
1. Niat: (untuk puasa wajib maupun sunnah), mulai terbenamnya matahari hingga sebelum terbitnya fajar.
Niat (talaffud) puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
“SAYA NIAT MENGERJAKAN KEWAJIBAN PUASA BULAN RAMADHAN ESOK HARI PADA TAHUN INI KARENA ALLAH TA’ALA”.
Niat hendaknya dilakukan setiap malam hari selama bulan Ramadhan. Niat (rukun) dilakukan di dalam hati, tanpa niat (dalam hati) puasanya tidak Sah. Adapun mengucapkan/ talaffud adalah sunnah.
2. Menghindari perkara yang membatalkan puasa, kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolerir oleh syari’at (jahil ma’dzur).
Jahil ma’dzur/ kebodohan yang ditolerir syari’at ada dua:
a. Hidup jauh dari ulama
b. Baru masuk Islam
G.Hal-hal yang Membatalkan Puasa:
a.Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan dua lubang qubul-dubur dengan disengaja, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau karena dipaksa, maka puasanya tetap Sah.
b.Murtad, yakni keluar dari Islam, baik dengan niat dalam hati, perkataan, perbuatan, walau pun perbuatan murtad tersebut sekejap saja.
c.Haid, nifas dan melahirkan sekali pun sebentar.
d.Gila meski pun sebentar.
e.Pingsan dan mabuk (tidak disengaja) sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekali pun sebentar, puasanya tetap Sah.
f.Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.Mengeluarkan mani, baik dengan tangan, atau tangan istrinya, atau dengan berhayal, atau dengan melihat (jika dengan berhayal dan melihat itu dia tahu kalau akan mengeluarkan mani), atau dengan tidur berdampingan (bersenang-senang) bersama istrinya. Jika mani keluar dengan salah satu sebab di atas, maka puasanya batal.
g.Muntah dengan sengaja.
H.Awal dan akhir bulan Ramadhan (bulan puasa)
Wajib menentukan awal bulan Ramadhan dengan ru’yatul hilal, bila hilal tidak terlihat maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Para ulama ijma akan hal ini, tidak ada khilaf di antara mereka.Para ulama mensyaratkan minimal satu orang yang melihat hilal untuk bisa menetapkan terlihatnya hilal Ramadhan.Jika ada seorang yang mengaku melihat hilal Ramadhan sendirian, ulama khilaf. Jumhur ulama mengatakan ia wajib berpuasa sendirian berdasarkan ru’yah-nya. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Al Utsaimin. Sebagian ulama berpendapat ia wajib berpuasa bersama jama’ah kaum Muslimin. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Baz.Rukyah hilal suatu negeri berlaku untuk seluruh negeri yang lain (ittifaqul mathali’), ataukah setiap negeri mengikuti rukyah hilal masing-masing di negerinya (ikhtilaful mathali’)? Para ulama khilaf dalam masalah ini. Jumhur ulama berpendapat rukyah hilal suatu negeri berlaku untuk seluruh negeri yang lain.
Adapun Syafi’iyyah dan pendapat sebagian salaf, setiap negeri mengikuti rukyah hilal masing-masing. Pendapat kedua ini dikuatkan oleh Ash Shanani dan juga Ibnu Utsaimin.Wajib menentukan akhir bulan Ramadhan dengan ru’yatul hilal, bila hilal tidak terlihat maka bulan Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari. Para ulama ijma akan hal ini, tidak ada khilaf di antara mereka.Jumhur ulama mensyaratkan minimal dua orang yang melihat hilal untuk bisa menetapkan terlihatnya hilal Syawal.Jika ada seorang yang mengaku melihat hilal Syawal sendirian, maka ia wajib berbuka bersama jama’ah kaum Muslimin.Jika hilal Syawal terlihat pada siang hari, maka kaum Muslimin ketika itu juga berbuka dan shalat Id, jika terjadi sebelum zawal (bergesernya mata hari dari garis tegak lurus).
I.Rentang waktu puasa
Puasa dimulai ketika sudah terbit fajar shadiq atau fajar yang kedua. Allah Ta’ala berfirman:
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (QS. Al Baqarah: 187).
Yang dimaksud dengan khaythul abyadh di sini adalah fajar shadiq atau fajar kedua karena berwarna putih dan melintang di ufuk seperti benang. Adapun fajar kadzib atau fajar pertama itu bentuknya seperti dzanabus sirhan (ekor serigala). Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الفجر فجران: فأما الفجر الذي يكون كذنب السرحان فلا يحل الصلاة ولا يحرم الطعام، وأما الفجر الذي يذهب مستطيلا في الأفق فإنه يحل الصلاة و يحرم الطعام
“Fajar itu ada dua: pertama, fajar yang bentuknya seperti ekor serigala, maka ini tidak menghalalkan shalat (shubuh) dan tidak mengharamkan makan. Kedua, fajar yang memanjang di ufuk, ia menghalalkan shalat (shubuh) dan mengharamkan makan (mulai puasa)” (HR. Al Hakim, Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’).
Puasa berakhir ketika terbenam matahari. Allah Ta’alaberfirman:
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“lalu sempurnakanlah puasa hingga malam” (QS. Al Baqarah: 187).
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا أقبل الليل من هاهنا وأدبر النهار من هاهنا، وغربت الشمس، فقد أفطر الصائم
“jika datang malam dari sini, dan telah pergi siang dari sini, dan terbenam matahari, maka orang yang berpuasa boleh berbuka” (HR. Bukhari – Muslim).
J.Masalah-masalah yang Berkaitan dengan Puasa:
1. Suami-Istri
Apabila seseorang berhubungan dengan istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, tanpa terpaksa dan mengetahui keharamannya maka puasanya batal, berdosa, wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodho puasanya serta wajib membayar denda kaffarah udzma yaitu:
Membebaskan budak perempuan yang islam.Jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.Jika tidak mampu, maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa 1 mud (sekitar 6,5 ons) dari makanan pokok.
Denda ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki-laki saja, karena dengan masuknya kelamin laki-laki, sang wanita sudah menjadi batal puasanya.
2. Hukum Menelan Dahak.
Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasanya.Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasanya.
Yang dimaksud batas luar tenggorokan menurut pendapat Imam Nawawi (yang mu’tamad) adalah makhroj huruf ha’ (ح) dan dibawahnya adalah batas dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama, batas luar adalah makhroj huruf kho’ (خ) dan dibawahnya adalah batas dalam.
3. Menelan Ludah Tidak Membatalkan Puasa dengan Syarat:
Murni (tidak tercampur benda lain)SuciBerasal dari sumbernya yaitu lidah dan dalam mulut, sedangkan menelan ludah yang sudah berada pada bibir luar membatalkan puasa.
4. Hukum Masuknya Air Mandi ke Dalam Rongga Tanpa Sengaja:
Jika sebab mandi sunnah seperti mandi untuk sholat jum’at atau mandi wajib (janabat) maka tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja atau dengan menyelam.Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan, maka puasanya batal baik disengaja atau tidak.
5. Hukum Air Kumur yang Tertelan Tanpa Sengaja:
Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu’, tidak membatalkan puasa asalkan tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh).Jika berkumur biasa, bukan untuk kesunnahan maka puasanya batal secara mutlak, baik terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak.
6. Muntah atau Dalam Mulut Berdarah
Orang yang muntah atau dalam mulutnya berdarah wajib berkumur dengan mubalaghoh (membersihkan hingga ke pangkal tenggorokan) agar semua bagian mulutnya suci. Apabila ia menelan ludah tanpa mensucikan mulutnya dari sisa muntah, maka puasanya batal.
7. Membatalkan Puasa atau Tidak Niat
Orang yang sengaja membatalkan puasanya (alasan syar’i) atau tidak berniat di malam hari, wajib menahan diri di siang hari Ramadhan dari perkara yang membatalkan puasa (selayaknya orang puasa) sampai maghrib dan setelah Ramadhan wajib mengqodho puasanya.
K. Berbagai konsekuensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan:
a. WAJIB QODHO’ DAN MEMBAYAR DENDA
Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.Mengakhirkan qodho’ puasanya hingga datang Ramadhan lagi tanpa ada uzur.
b. WAJIB QODHO’ TANPA DENDA
Berlaku bagi orang yang tidak berniat puasa di malam hariOrang yang membatalkan puasanya dengan selain jima’ (bersetubuh)Perempuan hamil atau menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.
c. WAJIB DENDA TANPA QODHO’
Berlaku bagi orang lanjut usia tidak mampu berpuasa.Orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, ia tidak mampu berpuasa.
d. TIDAK WAJIB QODHO’ DAN TIDAK WAJIB DENDA
Berlaku bagi orang yang kehilangan akal/ gila yang permanen atau tidak mengalami kesembuhan.
Yang dimaksud DENDA di sini adalah FIDYAH, 1 mud (6,5 ons) makanan pokok daerah setempat (beras) untuk setiap harinya.
L.Hal-hal yang Disunnahkan dalam Puasa Ramadhan
a.Menyegerakan berbuka puasa.
b.Makan Sahur.
c.Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam.
d.Berbuka dengan kurma (ruthab) + dengan bilangan ganjil. Bila tidak ada kurma, dengan air zam zam/ air putih. Atau dengan makanan manis alami (yang belum tersentuh oleh api/ dimasak), misal: madu, kismis dan sejenisnya.
e.Membaca doa saat berbuka puasa.
f.Memberi makanan berbuka pada orang yang berpuasa.
g.Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.
h.Mandi setiap malam di bulan Ramadhan.
i.Menekuni sholat tarawih dan witir.
j.Memperbanyak bacaan Al Qur’an dengan tadabbur.
k.Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh.
lMeninggalkan caci maki.
m.Berusaha makan dari yang halal.Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir.
M.HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN DALAM PUASA RAMADHAN
a.Mencicipi makanan.
b.Bekam (mengeluarkan darah).
c.Banyak tidur dan terlalu kenyang.
d.Mandi dengan menyelam.
e.Memakai siwak setelah masuk waktu duhur.
N.HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PAHALA PUASA (MUHBITHAAT)
Nabi saw bersabda
كم من صائم ليس له من صيامه الا الجوع والعطش
"Berapa banyak orang yang berpuasa tidak memperolh apa-apa dari puasanya selain lapar dan haus"
Oleh karenanya senantiasalah lakukan lima perkara berikut
Pertama
menundukkan mata dari tiap-tiap yang tercela Menurut syara'
Kedua
Memelihara diri dari perkara berikut;
a.Ghibah (gossip).
b.Adu domba.
c.Berbohong.
d.Memandang hal-hal yang haram atau pun halal, namun dengan syahwat.
e.Sumpah palsu.
f.Berkata jorok atau melakukan perbuatan jelek.
Nabi sa bersabda
خمسة اشياء تحبط الصوم اى تبطل ثوابه الكذب والغيبة والنميمة واليمين الغموس والنظر بشهواة
"Ada lima perkara yang menghancurkan puasa yakni membatalkan pahala puasa,yaitu berdusta,menggunjing,mengadu-domba,bersumpah palsu dan memadang lain jenis dengan syahwat"
Ketiga
Mencegah telinga dari mendengarkan apa saja yang makruh.
Keempat
Mencegah seluruh anggota badan dari hal yang makruh dan mencegah perut dari makanan syubhat. Karena tak ada artinya berpuasa dari makanan halal lalu berbuka dengan makanan syubhat atau haram. Perumpamaanya seperti orang yang membangun sebuah gedung dengan cara menghancurkan sebuah kota.
Kelima
Jangan memakan makanan terlampau banyak di waktu berbuka sampai memenuhi perutnya.
Nabi saw bersabda
ما من وعاء ابغض الى الله من مالئ من الحلال
"Tidak ada sebuah tempat yang lebih dibenci Alloh ta'ala daripada perut yang dipenuhi makanan halal"
Alloh ta'ala berfirman
وكلوا وشربوا ولا تشرفوا ان الله لا يحب المسرفين
"Makan dan minumlah kamu dan janglah berlebihan, sesungghnya Alloh ta'ala tidak menyukai orang-orang yang berlebihan"
O.Catatan tambahan dan soal-jawab seputar puasa.
Untuk menentukan awal Bulan Ramadhan dan 1 Syawwal (Lebaran Idul Fitri) dianjurkan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat. Dalam hal ini adalah Majlis Ulama Indonesia (MUI), melalui sidang Itsbat, yang anggotanya terdiri dari pakar-pakar Islam yang kredibel dalam ilmu ru’yah maupun hisab. Dengan demikian umat Islam Indonesia dapat bersatu dan tidak terpecah belah.
Soal: Bagaimana hukumnya orang yang berpuasa melakukan cek golongan darah, dengan sedikit melukai kulit?Jawab : Boleh dan Puasanya Sah.Soal : Bagaimana hukumnya orang yang berpuasa melakukan infus/ memasukan makanan melalui pembuluh darah?Jawab : Tidak Boleh dan Puasanya Batal.Soal : Bagaimana hukumnya berpuasa melakukan suntik atau bius lokal?Jawab : Boleh dan Puasanya Sah selama cairan tidak mengalir ke saluran makanan (pencernaan).Soal : Bagaimana hukumnya berpuasa melakukan donor darah atau mengambil darah untuk cek laboratorium termasuk hijamah (bekam)?Jawab : Hukumnya makruh dan Puasanya Sah.
Q.Keutamaan puasa
Puasa adalah ibadah yang tidak ada tandingannya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepada Abu Umamah Al Bahili:
عليك بالصيام فإنه لا مثل له
“hendaknya engkau berpuasa karena puasa itu ibadah yang tidak ada tandingannya” (HR. Ahmad, An Nasa-i. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)
Dan Allah Ta’ala sendiri telah menyandarkan puasa kepada diri-Nya. Sebagaimana firman-Nya dalam sebuah hadits Qudsi
قال الله عز وجل: كل عمل ابن آدم له إلا الصوم، فإنه لي وأنا أجزي به
“Allah ‘azza wa jalla berfirman: setiap amalan manusia itu bagi dirinya, kecuali puasa. Karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalas pahalanya” (HR. Bukhari – Muslim).
Puasa menggabungkan 3 jenis kesabaran: sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah, sabar dalam menjauhi hal yang dilarang Allah dan sabar terhadap takdir Allah atas rasa lapar dan kesulitan yang ia rasakan selama puasa.
Puasa akan memberikan syafaat di hari kiamat.
الصيام والقرآن يشفعان للعبد
“Puasa dan Al Qur’an, keduanya akan memberi syafaat kelak di hari kiamat” (HR. Ahmad, Thabrani, Al Hakim. Al Haitsami mengatakan: “semua perawinya dijadikan hujjah dalam Ash Shahih“).
Orang yang berpuasa akan diganjar dengan ampunan dan pahala yang besar.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar” (QS. Al Ahzab: 35)
Puasa juga merupakan perisai dari api neraka.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الصlيام جُنة
“puasa adalah perisai” (HR. Bukhari – Muslim)
Adapun hikkmah disyariatkannya puasa
adalah wasilah untuk mengokohkan ketaqwaan kepada AllahPuasa membuat orang merasakan nikmat dari Allah Ta’alaMendidik manusia dalam mengendalikan keinginan dan sabar dalam menahan diri.Puasa menahan laju godaan setanPuasa menimbulkan rasa iba dan sayang kepada kaum miskinPuasa membersihkan badan dari elemen-elemen yang tidak baik dan membuat badan sehat.
Berikut adalah beberapa hadits mengenai fadlilah puasa.yang pada sebenarnya amat banyak sekali hadits-hadits Rasululloh saw mengenai fadlilah puasa.sebagai bahan referensi anda bisa mempelajari lebih banyak lagi tentang hadits-hadits Rasululloh saw yang berkaiatan dengan puasa di dalam kitab-kitab yang ditulis oleh para Ulama terdahulu di dalam pelbagai karyanya. Salah satunya anda bisa membaca dan mempelajarinya di dalam Kitab Dzurrotun Nashihin karya Al'alim al- 'alamah Syeikh Umar bin Hasan bin Ahmad Asy-Syakir Al-Khaubawiy pada majelis pertama, kedua,keempat,ketujuh puluh satu dan majelis ketujuh puluh tiga.
a.Hadits Nabi saw.
عن النبي عليه الصلاة والسلام انه قال
من فرح بدخول رمضان حرم الله جسده على النيران
"
Barangsiapa merasa gembira dengan masuknya bulan Ramadhon,maka Alloh mengharamkan tubuhnya terhadap neraka"
b.hadits qudsi
قال النبي عليه الصلاة والسلام اذاكان اول ليلة من رمضان يقول الله تعالى من ذا الذى يستغفرنا ويستغفرله بحرمة رمضان فيأمر الله تعالى الكرام الكتبين فى شهر رمضان بان يكتبوا لهم الحسنات ولايكتبوا عليهم السيئات ويحم الله تعالى عنهم ذنوبهم الماضية
Nabi alaihi sholatu wassalam bersabda "Apabila tiba malam pertama bulan Ramadhon Alloh ta'ala berfirman " Barangsiapa yang mencintai Kami maka Kami akan mencintainya dan barangsiapa yang memohon ampunan kepada Kami maka Kami akan mengampuninya demi kehormatan bulan Ramadhon. Lalu Alloh ta'ala menyuruh para Malaikat pencatat yang mulia pada bulan Ramadhon,supaya mencatat kebaikan-kebaikan mereka dan tidak mencatat keburukan-keburukan mereka. Dan Alloh ta'ala menghapuskan dari mereka dosa-dosanya yang telah lewat.
Diriwayatkan pula,bahwa lembaran-lembaran Ibrahim as.diturunkan pada malam pertama di bulan Ramadhon, Taurat diturunkan pada malam keenam pada bulan Ramadhon,tujuh ratus tahun setelah lembaran-lembaran Ibrahim as.diturunkan. dan Zabur pada malam kedua belas pada bulan Ramadhon setelah lima ratus tahun Taurot diturunkan.injil pada malam kedelapan belas pada bulan Ramadhon seribu dua ratus tahun setelah Zabur,sedangkan Al-qur'an pada malam kedua puluh tujuh pada bulan Ramadhon,enam ratus tahun sesudah injil (kitabul hayat)
c.hadits Nabi saw
عن ابن عباس رضي الله عنهما انه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول لوتعلموا امتى مافي رمضان لتمنو ان تكون السنة كلها رمضان لأن الحسنة فيه مجتمعة والطاعة مقبولة والدعوات مستجابةوالذنوب مغفورة والجنة مشتاقةلهم
"Dari Ibnu Abbas R.a. bahwa ia mengatakan.pernah saya mendengar Rasululloh saw bersabda "sekiranya umatku tahu apa yang ada pada bulan Ramadhon, niscaya mereka mengharapkan agar setahun penuh menjadi Ramadhon.karena pada bulan itu kebaikan dihimpun,ketaatan diterima do'a-do'a dikabulkan, dosa-dosa diampuni sedang surga merindukan mereka"
d.Hadits Nabi saw yang diriwayatkan dari Umar bin Khotthob ra.dari Nabi saw beliau bersabda
"Apabila seseorang dari kamu bangun dari tidurnya pada bulan Ramadhon lalu bergerak dari satu sisi ke sisi yang lain,maka berkatalah seorang malaikat kepadanya "bangkitlah semoga Alloh memberkatimu dan semoga Alloh mengasihimu" Apabila orang itu bangkit dengan berniat melakukan sholat, maka tempat tidurnya itu memdo'akan dia "ya هت berilah dia kasur-kasur yang tinggi," Apabila dia mengenakan pakainnya maka pakaiannya mondo'akannya seraraya berkata " Ya Alloh berilah dia pakain-pakaian surga" Apabila dia memakai sandalnya maka sandalnya itu mondo'akannya seraya berkata "ya Alloh mantapkanlah kedua kakinya pada shiroth.Apabila dia mengambil bejana maka bejana itu mondo'akannya seraya mengatakan " Ya Alloh berilah dia piala-piala surga" Apabila dia berwudhu, maka air itu mondo'akannya seraya mengatakan "Ya Alloh bersihkanlah dia dari dosa-dosanya dan kesalahan-kesalahnnya,Apabila dia berdiri untuk memulai sholat maka rumahnya mondo'akannya seraya mengatakan " ya Alloh tqmbahlah rahmat untuknya" Sedang Alloh ta'ala memandang kepadanya dengan penuh rahmat,lalu berfirman kepada orang itu ketika dia berdo'a" Hai Hamba-KU,darimu do'a sedang dari Kami perkenan,darimu permintaan sedang dari Kami pemberian, dan darimu permohonan ampun sedang dari Kami ampunan"
e.Hadits Qudsi
Dalam sebuah riwayat Alloh swt telah berfirman kepada Nabi Musa as.
انى اعطيت امة محمد نورين كيلا يضرهم ظلمتان فقال موسى ما النوران يا رب فقال الله تعالى نور رمضان ونور القرأن فقال موسى وما ظلمتان يارب قال الله تعالى ظلمات القبر والظلمة يوم تلقيامة
"Sesungghnya AKU memberi kepada umat Muhammad dua cahaya supaya mereka tidak kena bahaya dari dua kegelapan."
Musa bertanya "apakah dua cahaya itu ya rab?"
Alloh ta'ala menjawab " Cahaya Ramadhon dan cahaya Al-qur'an"
Musa bertanya lagi "apa dua kegelapan itu ya rabb?
Alloh ta'ala menjawab "kegelapan kubur dan kegelapan hari kiamat"
f.Sabda Nabi saw
في الجنة ثمانية أبواب، فيها باب يسمى الريان، لا يدخله إلا الصائمون
“di surga ada delapan pintu, diantaranya ada pintu yang dinamakan Ar Rayyan. Tidak ada yang bisa memasukinya kecuali orang-orang yang berpuasa” (HR. Bukhari).
g.hadist nabi saw
من صام رمضان ايمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه
"Barangsiapa berpuasa Ramadhon dengan iman dan ikhlas maka diampuni lah dosa-dosanya yang telah lalu.
صدق الله العالي العظيم وصدق وبلغ رسوله الحبيب الكريم ونحن على ذالك من الشهدين والشكرين والحمد الله رب العالمين
Demikian semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar